Ilustrasi Metrotvnews.com
Ilustrasi Metrotvnews.com (Antara)

Pedofil 80 Bocah Lintas Provinsi Ditangkap

pedofilia
Antara • 16 Maret 2018 19:41
Jambi: Kepolisian Daerah (Polda) Jambi menangkap Toni alias Angel, 28, pedofil 80 bocah antar provinsi di hotel salah satu di di kawasan Pasar Kota Jambi. Pelaku asal Pekanbaru, Riau ini ditangkap setelah adanya laporan korban dan setelah diselidiki ternyata pelaku masih di Jambi.
 
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direksrimum) Polda Jambi Kombes Pol Anis Purnawan mengatakan modus yang digunakan pelaku menggunakan media sosial dalam menjebak korbannya. Dalam aksinya di Jambi ada lima anak laki-laki yang menjadi korban, aksinya bejatnya dilakukannya di kamar hotel.
 
Hasil pemeriksaan dan pengakuan pelaku, jumlah korban keseluruhan mencapai 80 korban. Mereka terdiri anak berusia 15-17 tahun. Korbannya tersebar di sembilan provinsi yakni di Jambi, Pekan Baru, Medan, Palembang, Aceh, Cirebon, Bandung, Semarang dan Surabaya.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Anis menjelaskan, modus pelaku yang berprofesi sebagai buruh yaitu berkenalan melalui akun media sosial yang dimiliki anak-anak dengan menggunakan akun palsu. Pelaku menggunakan foto profil perempuan, dengan akun bernama Angel untuk menarik perhatian para korbannya.
 
"Lalu korban tertarik diminta nomor ponsel, WhatsApp dan diminta foto bugil, dengan foto tersebut pelaku mengancam kepada korban bila tidak menuruti perilaku menyimpang itu, maka foto bugil korban akan disebar," kata Anis.
 
Korban akhirnya menurut permintaan pelaku dan mendatanginya ke kamar hotel di korban kemudian dicabuli dan melaporkan kejadian itu ke Polda Jambi.
 
polisi juga menyita sejumlah barang bukti 4 unit ponsel, Kwintansi kamar hotel atas nama Toni.  Kasusnya kini sedang dikembangkan penyidik Polda Jambi dan atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan, pasal 82 ayat (1) Jo 76 E UU No.35 Tahun2014 tentang perubahan UU No 23 Tahun 2003 tentang perlindungan anak dan ancaman hukum penjara maksimam 15 tahun.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(ALB)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif