Ribuan nelayan tradisional dari tujuh kabupaten/kota di Sumatera Utara berdemonstrasi di Kantor DPRD Sumut, Senin, 5 Februari 2018. Foto: Medcom.id/Farida Noris
Ribuan nelayan tradisional dari tujuh kabupaten/kota di Sumatera Utara berdemonstrasi di Kantor DPRD Sumut, Senin, 5 Februari 2018. Foto: Medcom.id/Farida Noris (Farida Noris)

Ribuan Nelayan Demo Anticantrang di DPRD Sumut

cantrang
Farida Noris • 05 Februari 2018 14:29
Medan: Ribuan nelayan tradisional dari tujuh kabupaten/kota di Sumatera Utara berdemonstrasi di Kantor DPRD Sumut, Senin, 5 Februari 2018. Mereka mendesak agar Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 71 Tahun 2016 diberlakukan.
 
Ribuan nelayan datang dengan menumpangi bus serta membawa spanduk berisi tuntutan mereka. Pendemo meminta nelayan cantrang yang masih beroperasi di sekitar perairan Sumatera Utara segera ditindak.
 
"Kami minta pemerintah tidak tutup mata dan bekerja maksimal. Kami nelayan kecil tidak menuntut apa-apa. Kami hanya minta Permen 71 itu dijalankan," kata Ketua Masyarakat Nelayan Tradisional Batubara Syawaluddin Pane mewakili ribuan demonstran.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


(Baca: Nelayan Harus Ganti Pukat Harimau)
 
Syawaluddin menyebutkan alat penangkapan ikan (API) cantrang atau pukat telah dilarang sesuai Permen KKP 71/2016. Tapi, masih banyak kapal cantrang bebas beroperasi. Nelayan yang geram pun sudah mulai bertindak.
 
"Batubara sudah memanas. Kemarin kami ada tangkap enam boat boat yang dilarang. Kami serahkan ke Dirpolar. Lalu diserahkan ke Dinas Kelautan Perikanan Provinsi. Tapi herannya boat itu bisa kembali ke Batubara. Mungkin ada pakai uang," ucapnya.
 
Nelayan kapal noncantrang kesal karena kesulitan menangkap ikan. Hasil laut diklaimnya berkurang karena cantrang.
 
"Di Sergai, pukat tarik yang dilarang tidak ada, kalau pun ada, mereka curi-curi. Jadi di Sergai, sekali melaut bisa menghasilkan Rp304 ribu. Tapi berbeda di Batubara, mencari ikan sampai sore pun cukup susah, untuk dapat Rp60 ribu saja sudah susah," pungkasnya.
 

 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(SUR)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif