Kedelapan orang tersangka tersebut adalah, SS, 30, YAG, 29, DDH, 38, KS, 36, AM, 40, APPA, 28, DSG, 29, dan AG, 38. Mereka ditangkap di salah satu warung di kawasan Jalan Melati Raya Kota Medan, Sumatera Utara. Polisi juga menyita barang bukti 5 unit mobil, 29 ponsel, 1 laptop, 1 tablet dan sejumlah kartu ATM.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dadang Hartanto mengatakan para pelaku menjebol atau merusak sistem keamanan pada android supaya dapat dimasukan aplikasi Mock GPS untuk melakukan orderan fiktif terhadap handphone android maupun tablet milik mitra pengemudi Grab.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Kejadian ini diketahui pada Sabtu 10 Februari. Saat itu, polisi mendapat laporan adanya pengemudi Grab yang membawa 'tuyul'. Polisi lalu melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap sindikat ini pada Senin, 19 Februari," kata Dadang, Kamis, 22 Februari 2018.

Motif para pelaku ini, tambah Dadang, untuk mendapatkan bonus orderan dari Perusahaan Grab tanpa menjemput dan mengantarkan penumpang alias order fiktif. Para pelaku seolah-olah sedang mengantar penumpang, padahal mereka sedang berada di warung.
"Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk pengembangan. Dari perbuatannya, para pelaku ini mampu memperoleh keuntungan Rp120 juta," bebernya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(ALB)
