Dirlantas Polda Babel Kombes Dwie Asmoro mengatakan tindakan dilakukan dalam Operasi Keselamatan. Operasi berlangsung hingga 26 Maret 2018.
"Kami melaksanakan operasi keselamatan berlalulintas di seluruh wilayah di Provinsi Babel," kata Dwie di Pangkalpinang, Kamis, 8 Maret 2018.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Pengendara yang mengoperasikan telepon seluler saat berkendara dikenakan bukti pelanggaran atau tilang. Tindakan pengendara itu dianggap membahayakan keselamatan berlalu lintas.
"Kami tidak bisa pungkiri, masih banyak pengendara saat berkendara di jalan menggunakan ponsel. Padahal dampaknya sangat berbahaya, bisa terjadi kecelakaan lalu lintas," lanjut Dwie.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(RRN)