Penangkapan tersangka berawal dari laporan salah satu masyarakat yang tidak terima suaminya menikah lagi dengan membeli buku nikah ke RS dan ASW. Petugas menyelidiki kasus ini dan menggerebek kediaman tersangka.
Dari tangan tersangka petugas menyita 70 buku nikah warna hijau, 70 buku nikah coklat, serta dua buku nikah yang telah ditulis nama pemesan, ditandatangani dan distempel.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Direktur Reskrim Umum Polda Sumbar Kombes Erdi Adrimurlan Chaniago mengatakan kedua tersangka bukan petugas KUA.
"Keduanya kita tangkap karena memalsukan dokumen negara dan memperjualbelikannya pada masyarakat," ujar Erdi saat jumpa pers di ruang pertemuan Polda sumbar, Jumat 13 April 2018.
Erdi memaparkan dalam memalsukan dokumen negara itu, tersangka meminta bayaran Rp200 ribu setiap buku pada pasangan yang memesan buku nikah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(SUR)