Kapolsek Padang Selatan Kompol Alwi Haskar mengatakan pelaku bernama Hendri Agustian, 47. Polisi menangkap pelaku di tempat sewa komputer miliknya di Jalan Proklamasi, Kecamatan Padang Timur.
"Penangkapan dilakukan pada Selasa 13 Februari 2018, saat pelaku tengah mengedit dokumen identitas seorang pemesan berinisial RF," kata Alwi dalam jumpa pers di Mapolsek Padang Selatan, Jumat, 17 Februari 2018.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Modus pelaku yaitu memindai dokumen identitas seperti KTP, SIM, dan SKCK milik seseorang. Ia lalu mengubah identitas pada dokumen tersebut.
Sasarannya yaitu pengendara ojek atau taksi online yang telah ditangguhkan pengusaha aplikasi. Lalu pengendara dapat menggunakannya untuk mendaftar kembali ke perusahaan aplikasi tersebut.
Alwi mengatakan Hendri berperan sebagai pengedit dokumen. Sementara satu orang lain, yaitu RF, diperiksa sebagai saksi.
Pelaku dikenakan Pasal 263 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana berupa pemalsuan suatu-surat dengan ancaman kurungan enam tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(RRN)