"Kita memiliki surfing ombak terbaik kedua di dunia setelah Hawai," kata Bupati Mentawai Yudas Sabaggalet di Mentawai, Sumatera Barat, Rabu, 7 Februari 2018.
Menurut Yudas, ada sekitar 32 pulau terluar yang harus dijaga di Mentawai. Ia berharap pemerintah bisa melestarikan dan menjaga kekayaan itu.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Maka segala handai taulan yang hadir, sampaikan lah kepada bangsa luar, kami di sini punya potensi. Kami di sini punya harta yang bisa diangkat bersama-sama," ujar dia.
Di tempat terpisah, Kepala Bidang Pemasaran Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Mentawai Aban Barnabas Sikaraja menjelaskan pemerintah menarik biaya retribusi untuk wisata surfing. Biaya itu dibebankan kepada wisatawan lokal maupun mancanegara.
Penarikan retribusi memiliki dasar hukum berupa Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Daya Tarik Wisata Selancar. "Ini hanya retribusi surfing, tidak ada yang lain," tegas dia.
Aban mengatakan retribusi yang ditetapkan buat wisatawan mancanegara dan lokal berbeda. Wisatawan mancanegara dikenai retribusi Rp1 juta per 15 hari. Sedangkan wisatawan lokal Rp100 ribu per 15 hari.
Retribusi diterapkan karena surfing menggunakan ombak yang menjadi objek wisata andalan Mentawai. "Kalau dia hanya snorkling, holiday, enggak bayar," ucap Aban.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(OJE)