Kajati Kepri Edy Birton memimpin pemusnahan barang bukti di halaman Kejari Batam, Kamis, 7 Februari 2019. Medcom.id/Anwar Sadat Guna
Kajati Kepri Edy Birton memimpin pemusnahan barang bukti di halaman Kejari Batam, Kamis, 7 Februari 2019. Medcom.id/Anwar Sadat Guna (Anwar Sadat Guna)

Kepri Jalur Strategis Penyelundupan

narkoba penyelundupan
Anwar Sadat Guna • 07 Februari 2019 14:54
Batam: Kepulauan Riau (Kepri) masih menjadi wilayah dan jalur strategis penyelundupan narkoba lintas negara. Sebagai wilayah kepulauan, banyak jalur dan pelabuhan ilegal dijadikan pintu masuk penyelundup.
 
"Peredaran narkoba di Kepri sangat memprihatinkan. Ada banyak akses atau pintu masuk bagi penyelundup. Mereka leluasa memasukkan barang haram (narkoba) ke Kepri," ungkap Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepri Edy Birton saat pemusnahan barang bukti narkoba, makanan dan barang ilegal lainnya di halaman Kejari Batam, Kamis, 7 Februari 2019.
 
Kasus penyelundupan narkoba seberat 1,6 ton dan 1,03 ton yang diungkap TNI AL, Bea Cukai, dan Polri di perairan Kepri pada 2018 lalu merupakan bukti. Terdakwa kasus narkoba 1,6 ton dan 1,03 ton telah divonis hukuman mati dan satu orang dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
 
"Perlu strategi dan upaya lebih maksimal para stakeholders untuk mencegah dan memberantas narkoba di Kepri.Karena kita bisa kehilangan satu generasi akibat maraknya peredaran narkoba saat ini," tegasnya.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Selain hukuman berat bagi pelaku, perlu strategi dan keseriusan pemangku kepentingan untuk memberantas peredaran narkoba di Kepri. Tidak hanya narkoba, tetapi juga produk dan barang ilegal lain.
 
"Barang-barang tersebut sangat berbahaya dan tentunya merugikan negara. Kerugian negara yang disebabkan oleh masuknya barang-barang ilegal ini diperkirakan mencapai Rp5 miliar," pungkas Birton.
 
Kajari Batam Tri Haryadi menambahkan, seluruh barang bukti yang dimusnahkan kali ini sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. "Barang bukti lain yang ikut dimusnahkan yakni beberapa mesin gelanggang permainan," ujarnya.
 
Barang bukti yang dimusnahkan yakni; 4,3 kilogram sabu dan heroin, 7.387 butir ekstasi, 857,28 gram ganja kering, 32.971 kotak obat tanpa izin edar, 90.409 kotak kosmetik ilegal, 4.642 handphone, tujuh unit mesin permainan, dan 20 dus barang bukti temuan.
 
Hadir dalam kegiatan pemusnahan ini; Wakil Wali Kota Batam Amsakar Achmad, Kepala PN Batam Syahlan, Kepala BPOM Kepri, BNNP Kepri, dan unsur muspida lainnya.
 

 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(SUR)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif