"Perda itu sebenarnya sudah ada sejak 2012, tetapi belum efektif. Sekarang aturan ini akan ditegakkan," kata Wakil Gubernur Sumbar Nasrul Abit, di Padang, Selasa 19 Desember 2017.
Terkait penerapan Perda Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di instansi pemerintahan di Sumbar itu, menurutnya, perlu memastikan aturan itu dipatuhi sehingga satuan polisi pamong praja ditugaskan untuk melakukan pemantauan secara periodik. Pelanggar perda akan langsung diproses sesuai aturan.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Nasrul mengatakan pelaksanaan Perda Kawasan Tanpa Rokok itu untuk memberikan rasa nyaman pada seluruh pegawai pemerintahan, terutama yang tidak merokok, dengan menciptakan keadaan lingkungan sehat.
Sedangkan bagi pegawai yang merokok, ia meminta kepala organisasi perangkat daerah (OPD) untuk menyiapkan ruangan khusus untuk merokok. Hal itu untuk menjamin efektivitas kerja, karena dikhawatirkan jika merokok ke luar kantor, pekerjaan bisa terbengkalai.
Kepala Dinas Pol PP Damkar Sumbar Zul Aliman mengatakan pihaknya telah memasang surat edaran gubernur tentang larangan merokok pada tujuh kawasan, yaitu perkantoran, tempat ibadah, tempat kerja, tempat bermain anak, angkutan umum, tempat proses belajar mengajar dan fasilitas pelayanan kesehatan.
"Langkah awal berupa sosialisasi dengan menempelkan edaran gubernur. Tindak lanjutnya, jajaran kami rutin patroli ke kawasan KTR. Jika ada yang merokok kita ingatkan. Namun jika masih diulangi, maka sanksi tegas akan diterapkan," kata dia pula.
Sanksi Perda KTR tersebut, menurut dia, adalah tindak pidana ringan. Hukuman maksimal bagi pelanggarnya adalah kurungan penjara lima bulan dan denda Rp50.000 hingga Rp50.000.000.
"Taati aturan ini demi kebaikan bersama," Ujar Zul.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(ALB)