"Kapal itu (Silver Sea) tidak diledakkan dan tidak dilelang, dan kapal tersebut akan dimanfaatkan oleh KKP," kata Kepala Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Aceh, Basri melalui sambungan telepon seluler dari Sabang, Kamis, 22 Februari 2018.
"Kapal Silver Sea tersebut masih dalam pengawasan Kejaksaan Negeri Sabang dan dalam waktu dekat ini akan segera diserahterimakan ke KKP RI," tambah Kepala PSDKP Aceh.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Dia juga mengakui, saat ini para pihak terkait sedang berkoordinasi untuk diserahterimakan kapal rampasan tersebut dari Kejari Sabang ke KKP Republik Indonesia.
Baca: Kapal Silver Sea Dirampas untuk Negara
Kapal SS-2 yang sebelumnya lego jangkar di Teluk Sabang, Aceh telah dipindah ke Dermaga CT-3 Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang (BPKS), Senin 19 Februari. Pemindahan Kapal SS-2 ini sesuai surat permohonan pinjam dermaga untuk sandar Barang rampasan kapal MV Silver Sea 2 Kejaksaan Negeri Sabang Nomor : B-132/N.1.11/Cu/02/2018, tanggal 1 Februari 2018.
"Satu unit Kapal MV Silver Sea 2 masih dalam proses administrasi untuk dilakukan penyerahan ke Kementerian Kelautan dan Perikanan RI," bunyi surat yang ditandatangani Kepala Kejari Sabang Suhendra dan dibubuhi stempel basah.
Baca: Menangkan Kasasi Kapal Thailand, KKP Setor Rp20 Miliar ke Negara
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Kelas II Sabang memutuskan Yotin Kuarabiab Nahkoda Kapal Silver Sea 2 terbukti melanggar Pasal 7 ayat (2) Jo Pasal 100 UU Nomor 31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perikanan.
Waktu itu, Hakim Ketua juga menambahkan, Yotin Kuarabibab terbukti melakukan pelanggaran pidana kemaritiman dan didenda Rp250 juta atau diganti dengan kurungan penjara 6 (enam) bulan.
Dalam amar putusan tersebut Hakim Ketua juga menyatakan, Yotin Kuarabiab telah terbukti bersalah dan ikan hasil lelang sebanyak 1.930 ton atau senilai Rp2,579 miliar di Mako Lanal Sabang 19 Juli 2016, kapal bersama dokumennya dirampas untuk negara.
Sebagaimana diketahui, Kapal SS-2 itu bersama 19 Anak Buah Kapal (ABK) semula terdeteksi di perairan Pulau Jawa hendak menuju Thailand dan ditangkap Kapal 385 KRI Teuku Umar 80 mil dari lepas pantai Sabang, 12 Agustus 2015. Selanjutnya digiring serta ditambat di Dermaga TNI AL Lanal Sabang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(ALB)
