Kapolres Dumai Ajun Komisaris Besar (AKB) Restika Perdamaian Nainggolan mengatakan, Bayu ditangkap saat melintas di Jalan Budi Utomo, Gang Datu, Kelurahan Bumi Ayu, Kecamatan Dumai Selatan, Kota Dumai, Riau.
"Tim memberhentikan tersangka saat sedang membawa motor lalu digeledah badan dan ditemukan satu kantong plastik klep obat yang berisi pil ekstasi sekitar 500 butir," kata Restika.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Restika melanjutkan, tim Satres Narkoba lalu melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah tersangka di Jalan Jenderal Sudirman Gang I No. 328. Dalam penggeledahan di pekarangan rumah tersangka, tim menemukan di bawah pot bunga bekas satu tas kain warna coklat.
"Saat dibuka, ditemukan dua bungkusan plastik yang masing-masing berisi lebih 600 butir pil ekstasi," jelasnya.
Hasil penyelidikan, Bayu mengaku barang-barang bukti pil ekstasi itu diperoleh dari saudari Inah yang kini buron (DPO). Selanjutnya seluruh barang bukti beserta terlapor pelaku dibawa ke Polres Dumai guna proses pengembangan dan penyidikan lebih lanjut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(ALB)