Kapolres Tanjungpinang AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro mengatakan, calon penumpang itu ditangkap sesaat setelah melewati pintu x-ray di Bandara RHF Tanjungpinang.
"Petugas yang berjaga curiga terhadap gerak-gerik penumpang. Saat diperiksa beserta barang bawaannya, petugas menemukan satu bungkus diduga pil ekstasi warna pink milik penumpang," ungkap Ardiyanto di Mapolres Tanjungpinang, Jumat, 1 Desember 2017.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Dari penangkapan itu, kata Kapolres, tim dari Kepolisian Sektor (Polsek) Bandara RHF Tanjungpinang melakukan pengembangan bersama Satresnarkoba Polres Tanjungpinang. Dipimpin Wakapolres Tanjungpinang, Kompol Andi Rahmansyah, tim berhasil menangkap beberapa orang di sejumlah hotel di Kota Gurindam ini.
"Ada lima orang ditangkap di sejumlah hotel di Tanjungpinang. Hasil pengembangan itu, tim berhasil menyita enam bungkus ekstasi lainnya. Total pil ekstasi seluruhnya mencapai 10.000 butir lebih," ungkapnya.
Enam orang yang ditangkap dalam kasus tersebut, sambung Ardiyanto sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ia menambahkan, penyidikan atas kasus ini masih dikembangkan untuk mencari tersangka lain.
Adapun barang bukti tujuh bungkus pil ekstasi dibawa ke Pegadaian untuk dilakukan penimbangan kembali. "Untuk lebih memastikan lagi jumlah barang bukti yang disita," pungkasnya.
Sebelumnya, pada Rabu, 27 November 2017 jajaran Polres Tanjungpinang juga berhasil menyita 5,6 kg narkotika jenis sabu dan 1.900 butir pil ekstasi dari tangan sindikat narkoba internasional di Tanjungpinang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(ALB)