Humas Kanwil DJBC Khusus Kepri, Refly F Silalahi mengatakan bahwa 65 kasus pelanggaran ekspor, impor, termasuk di kawasan FTZ tersebut berhasil diungkap dalam kegiatan patroli laut petugas Kanwil DJBC Khusus Kepri. "Seluruh kasus itu diungkap pada semester I tahun 2018," ungkap Refly, Rabu, 29 Agustus 2018.
Refly mengatakan, pelanggaran ekspor yang berhasil diungkap Bea Cukai terjadi pada komiditi kayu senilai Rp12 juta, pasir timah senilai Rp473.167.750, dan rotan senilai 2.737.000.000. Pelanggaran terbesar yang berhasil diungkap bea cukai, kata Refly, yakni pada 21 Januari 2018.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Bea Cukai menindak kapal bermuatan 280 ton rotan tanpa dilengkapi dokumen yang sah. Pelanggaran ekspor tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp473.167.750," ujarnya. Adapun total potensi kerugian negara atas pelanggaran ekspor yang terjadi pada Semester I/2018 mencapai Rp3.222.157.750.
Refly menambahkan, untuk pelanggaran impor, petugas bea cukai juga berhasil mengungkap sejumlah kasus. Di antaranya Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) , beras, bawang merah, ballpres atau pakaian bekas, narkoba, dan barang campuran. Pengungkapan terbesar terjadi pada narkotika jenis sabu-sabu.
"Dari semua penindakan terhadap pelanggaran impor selama semester I/2018, total kerugian negara mencapai Rp130.678.492.621. Sedangkan total kerugian negara pada pelanggaran cukai komoditi hasil tembakau dan MMEA menacapi total kerugian sebesar Rp1.515.169.340," tambah Refly.
Dia menambahkan, selanjutnya pelanggaran FTZ terjadi pada komoditi pakaian dan perlengkapai bayi, kopra, perlengkapan listrik, elektronik, furniture, dan barang campuran dengan total kerugian sebesar Rp28.383.730.090.
"Atas pelanggaran tersebut, total kerugian negara mencapai Rp164.201.659.801. Penindakan yang telah dilakukan selama semester I/2018 menambah daftar panjang penindakan yang berhasil dilakukan Bea Cukai di perairan Indonesia, khususnya Kepri," pungkas Refly.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(ALB)