"Dalam pengrebekan petugas mendapati sebanyak 4.000 botol miras," kata Kapolres Payakumbuh AKBP Endrastyawan Setyowibowo, Selasa, 17 April 2018.
Endrastyawan juga menyebut dalam penggerebakan tersebut, tujuh orang diduga peracik miras, Danu, 21, Carkim, 17, askim, 45, Sutrisno, 22, Kasdin, 25, Kusmono, 27, Sobari, 45 ditangkap.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
“Tim saat ini memburu pemilik pabrik miras oplosan, informasi yang kita dapat, bos mereka tinggal di Provinsi Riau,” tegas Endrastyawan.
Pelaku dijeart Pasal 240 KUHPidana, UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 137 UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(ALB)
