Kasat Narkoba Polres Mandailing Natal AKP Muhammad Rusli mengatakan, penemuan ladang ganja itu berdasarkan pengembangan kasus penangkapan IN pada 21 September 2018.
"Dari hasil keterangan tersangka, barang haram tersebut didapatnya dari pemilik lahan bernama MN," kata Rusli, Kamis, 4 Oktober 2018.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Rusli menjelaskan, tujuh hektare lahan ganja tersebut diduga dimiliki dua orang, antara lain, MN seluas dua hektare dan IM seluas lima hektare. Saat ini kedua orang tersebut sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Setelah ditemukan ladang ganja tersebut, petugas kemudian melakukan pemusnahan di lokasi dan sebagian dibawa ke Mapolres Madina sebagai barang bukti.
"Ladang ganja seluas tujuh hektare tersebut diperkirakan jumlah tumbuhannya sebanyak 56.000 batang, kalau dikeringkan jumlahnya sekitar 6.125 kilogram," jelas Rusli.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(DEN)