ilustrasi Medcom.id
ilustrasi Medcom.id (Farida Noris)

Plt Kabid Pelayanan Dinas Perijinan Padang Sidempuan Kena OTT

korupsi operasi tangkap tangan ott
Farida Noris • 11 April 2018 12:17
Medan: Polda Sumut menangkap tangan Plt Kabid Pelayanan Dinas Perijinan Pemko Padang Sidempuan, Armen Parlindungan Harahap 36. Dia diduga melakukan pemerasan atas pengurusan ijin pendirian usaha CV Tapian Nauli.
 
"Tersangka ditangkap dengan barang bukti uang tunai Rp15 juta, dokumen berkaitan dengan perijinan, 2 unit HP dan satu lembar kwintasi penyerahan uang," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Rina Sari Ginting, Rabu 11 April 2018.
 
Dia menyebutkan, operasi senyap itu dilakukan pada Selasa, 10 April 2018. Awalnya polisi menangkap saksi pemberi atas nama Berlian Lubis selaku Direktris CV Tapian Nauli. Setelah dilakukan pengembangan, maka diduga tersangka yang menerima uang adalah Armen Parlindungan Harahap (APH).

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


"Ditemukan di laci APH uang tunai sebesar Rp15 juta, diduga uang hasil pemerasan yang di lakukan APH kepada saksi dalam hal pengurusan ijin pendirian usaha CV Tapian Nauli," ujar Rina.
 
Dokumen perijinan, kata Rina, sudah diserahkan namun pelaku meminta awalnya sejumlah uang Rp53 juta. Penyerahan uangnya dicicil Rp15 juta diserahkan Selasa 10 April 2018. Kemudian sisanya Rp38 juta akan diserahkan Minggu depan apabila proses perijinannya sudah selesai. 
 
"Dari OTT tersebut, tim memboyong yang diduga tersangka dan saksi untuk ditindaklanjuti penanganan perkara di Polda," kata Rina.
 
Kasus tersebut, lanjut Rina, masih dalam pengembangan. Polisi juga sedang memeriksa saksi saksi di antaranya Pegawai Dinas Perijinan atas nama Suhemi Rangkuti,37, M.Zaini Lubis, 46 dan Johanes Gultom 43.
 
"Garis polisi juga sudah dipasang di ruang kerja ruang Kepala Dinas Perijinan dan dilakukan gelar perkara untuk penentuan status perkara apakah layak naik ke sidik apa tidak," beber Rina.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(ALB)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif