Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan membenarkan penangkapan tersebut. Dia melanjutkan, RFL masih diperiksa penyidik di Polda Sumut.
"Pria tersebut dijemput dari kediamannya oleh petugas Polda Sumut, Senin, 27 Mei, siang," kata Nainggolan, melansir Antara, Selasa, 28 Mei 2019.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Dia menambahkan, petugas segera membawa RFL ke Mapolda Sumut untuk diminta keterangan. Nainggolan mengungkap, RFL ditangkap di Jalan MT Haryono-Jalan Sisingamangaraja, saat berlangsung pawai obor beberapa waktu lalu.
"Jadi, saat itu ada kegiatan pawai obor malam hari, diduga ada upaya tindakan makar," ucapnya.
Sayangnya, Nainggolan belum bisa menjelaskan rinci ihwal kasus RFL karena pemeriksaan masih berlanjut. Sebelumnya, penyidik Mapolda Sumut telah memanggil enam warga terkait dugaan makar untuk diperiksa sebagai saksi.
Enam orang yang diperiksa yakni HRS, warga Jalan Balai Desa, Desa Marindal II, Kecamatan Patumbak; AF, mahasiswa. FA, warga Jalan Yos Sudarso Gang Peringatan; RAS, warga Desa Telaga Sari Tanjung Morawa; IS, pengurus Forum Umat Islam (FUI) Sumut, dan RN, pengurus Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Mereka yang diperiksa diadukan seseorang berinisial SP dengan laporan dugaan makar, pada Sabtu, 4 Mei 2019, di Jalan Brigjen Katamso-Jalan MT Haryono-Jalan Sisingamangaraja Medan. Dalam laporan tersebut, dugaan makar diduga melibatkan RFL dan kawan-kawan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(LDS)
