Ilustrasi Medcom.id/ Mohammad Rizal.
Ilustrasi Medcom.id/ Mohammad Rizal. (Antara)

Dokter Hewan Diduga Makar Ditangkap

kasus makar
Antara • 04 Juni 2019 17:30
Padang: SY, 50, seorang dokter hewan, di Sumatera Barat, ditangkap polisi diduga menyebar hoaks, SARA, dan makar melalui media sosial Facebook. SY ditangkap di Jalan Raya Tanjung Pati Km 7 Kabupaten 50 Kota, Sumbar, sekitar pukul 02.30 WIB.
 
"Penangkapan dilakukan setelah kami menerima pengaduan masyarakat terkait akun Facebook atas nama drh SY membuat postingan yang diduga berisikan hoaks serta penghinaan terhadap lembaga negara," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar AKBP Juda Nusa Putra, melansir Antara, Selasa, 4 Juni 2019. 
   
Dia mengatakan, pelaku diduga menyebarkan konten berisi SARA, ujaran kebencian, hoaks, makar, dan mengajak referendum di akun Facebook miliknya. Selain itu, konten penghinaan ditujukan kepada KPU, Bawaslu, Presiden, dan Kepolisian.
 
"Konten tersebut menghina Presiden dan mengajak makar terhadap pemerintah. Kemudian menyebut Brimob dengan sebutan ras lainnya," ujar Juda. 

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Dia menerangkan, modus pelaku membuat konten bernuansa SARA bahkan hoaks karena iseng. Postingan bertujuan menarik perhatian pengguna media sosial, agar tertarik membaca dan menyukai serta menyebarluaskan.
 
"Postingan ini disebarkan sebanyak 8.400 kali, 3.000 menyukai, dan komentar 1.000. Kami masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan pelaku mengakui perbuatannya," jelasnya. 
 
Juda menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat pada 30 Mei 2019. Laporan itu menyebutkan, di akun Facebook pelaku diduga menyebarkan ujaran kebencian, hoaks dan makar. 
 
"Pelaku mem-posting konten-konten tersebut di antara tanggal 22 Mei, 26 Mei, dan 28 Mei 2019, sedangkan barang bukti yang disita adalah sebuah telepon pintar  konten-konten itu menyebar dan menjadi perhatian secara nasional," bebernya. 
 
Sementara itu, pelaku mengaku tidak menyesal atas perbuatan yang dilakukannya. Dia pun mengaku siap menghadapi kasusnya tersebut.
 
"Tidak menyangka saja sudah viral begini. Ini hanya iseng saja karena diskusi di grup apa itu referendum," kata dia.
 
Pelaku disangkakan Pasal 45 b jo Pasal 29 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Kemudian Pasal 45 ayat 4 jo Pasal 27 ayat 4 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008.
 
Pasal 14 ayat 2 dan/atau pasal 15 Undang-Undang No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo pasal 207 KUHP dengan ancaman maksimal enam tahun dan denda Rp1 miliar.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(LDS)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif