ilustrasi Medcom.id
ilustrasi Medcom.id (Anwar Sadat Guna)

Bahas UMP 2019, Pemprov Kepri Upayakan Tekan Harga Sembako

ump
Anwar Sadat Guna • 18 Oktober 2018 16:43
Batam: Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri segera berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota untuk membahas Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2019. Sesuai surat edaran Menteri Tenaga Kerja, UMP 2019 mengalami kenaikan sebesar 8,03 persen. 
 
Gubernur Kepri Nurdin Basirun mengaku sudah mengetahui rencana kenaikan UMP sebesar 8,03 persen tahun depan. Beberapa upaya dan langkah akan dilakukan Pemprov Kepri sebelum upah minimum Provinsi Kepri tahun 2019 dibahas.  
 
"Pertama, pemerintah daerah akan berusaha agar harga kebutuhan sembilan bahan pokok (sembako) mampu ditekan. Kedua memastikan agar jalur distribusi kebutuhan pokok atau sembako di Kepri terjaga baik, dan ketika kami akan segera memanggil kabupaten/kota dan dinas terkait untuk membahas UMP tahun 2019," kata Nurdin usai meresmikan Kantor Cabang Rumah Sakit KPJ Johor, di Kompleks Anggrek Sari, Kota Batam, Kamis, 18 Oktober 2018. 

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Selain membahas UMP 2019, dalam pertemuan dengan kabupaten/kota se-Kepri nantinya, Nurdin akan menekankan agar kepala daerah atau dinas terkait dapat memantau dan mengawasi distribusi maupun harga sembako. 
 
"Pemerintah daerah harus bisa memastikan bahwa harga kebutuhan pokok di wilayahnya tidak mengalami lonjakan. Percuma juga (UMP) naik tinggi, sementara harga sembako tetap mahal," tegas Nurdin.
 
Baca: UMP 2019 Naik 8,03 Persen
 
Sebagai perbandingan, UMP Kepulauan Riau pada tahun 2018 sebesar Rp2.563.875 atau naik sekitar 8,71 persen dari UMP tahun sebelumnya, sebesar Rp 2.358.454. Pada tahun 2019 mendatang, UMP Kepri diperkirakan berada di angka Rp2,7 juta lebih. 
 
Sekadar dikerahui, Kementerian Tenaga Kerja (Kemennaker) menetapkan kenaikan UMP tahun 2019 sebesar 8,03%. Kenaikan tersebut di antaranya didorong oleh pertumbuhan ekonomi nasional, dalam hal ini pertumbuhan produk domestik bruto atau PDB.   
 
Kebijakan terkait kenaikan UMP tahun depan, tertuang dalam surat edaran Kemennaker tertanggal 16 Oktober 2018, dengan Nomor B.240/M.NAKER/PHI9SK-UPAH/X/2018, tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2018.
 
Sesuai dengan Pasal 44 Ayat 1 dan 2 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015, peningkatan nilai UMP tersebut berdasarkan formula penambahan dari pertumbuhan ekonomi nasional (pertumbuhan produk domestik bruto atau PDB) dan data inflasi nasional.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(ALB)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif