Petugas Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Surabaya menunjukkan cacing yang didapat dari salah satu produk kemasan ikan makarel yang diteliti di Laboratorium BBPOM Surabaya, Jawa Timur, Kamis (29/3). ANTARA FOTO/Didik Suhartono/
Petugas Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Surabaya menunjukkan cacing yang didapat dari salah satu produk kemasan ikan makarel yang diteliti di Laboratorium BBPOM Surabaya, Jawa Timur, Kamis (29/3). ANTARA FOTO/Didik Suhartono/ (Farida Noris)

54 Ribu Kaleng Ikan Mengandung Cacing Ditarik

makanan berbahaya
Farida Noris • 30 Maret 2018 15:36
Medan: Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Medan menarik sedikitnya 54 ribu kaleng ikan yang telah beredar di distibutor dan pusat perbelanjaan di Sumatera Utara. Ribnuan kaleng Ikan itu positif mengandung parasit cacing pita.
 
"Produk dalam negeri ada 50 ribu kaleng dan produk luar negeri ada 4.100 kaleng yang telah ditarik dari distributor dan pusat perbelanjaan di Deliserdang, Medan dan Siantar," kata Kepala BBPOM Medan Sacramento Tarigan, Jumat, 30 Maret 2018.
 
Sacramento menyebutkan parasit cacing itu terdapat dalam delapan produk ikan kaleng jenis mackerel antara lain merek Hoki, ABC, Fiesta, Gaga, Kingfisher, Ayam Brand, dan Botan dengan dua nomor registrasi. 

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


"Hanya ikan kaleng yang jenisnya mackerel. Walaupun mereknya A kalau tidak jenis mackerel, itu belum ditemukan mengadung cacing," jelas Sacramento.
 
(Baca) BPOM: 27 Merek Ikan Kalengan Mengandung Parasit Cacing
 

 
Menurut Sacramento, ikan mackerel ini merupakan asal luar negeri. Ikan mackerel menjadi inang yang cocok bagi cacing. Jadi faktor asal cacing pita ini dari ikan mackerel.
 
"Walaupun produk dalam negeri, tapi ikan dari luar, tetap saja mengandung cacing. Kalau ikan lain belum ada ditemukan. Jadi faktornya dari ikan. Kalau sudah terlanjur beli, kembalikan saja," pungkasnya.
 
Untuk penarikan ikan kaleng ini, lanjut Sacramento, membutuhkan waktu. Pasalnya ikan mengandung cacing ini sudah beredar ke desa-desa. Sehingga pihak distributor meminta waktu menarik produk yang telah beredar selama 1 bulan.
 
"Produk ini pasti beredar ke desa-desa. Jadi butuh waktu paling cepat 2 minggu untuk produk dalam negeri. Karena produk itu sudah sampai kecamatan tak mungkin cepat. Tapi kalau produk dari luar, itu butuh waktu 3 hari. Karena masih di tingkat distributor dia," ungkapnya.
 
Distributor, kata Sacramento, wajib bertanggung jawab untuk menjamin produk itu ditarik secepatnya. Karena konsumen harus dilindungi haknya. Kemungkinan cacing yang ada dalam kaleng itu sudah mati, akan tetapi tetap saja bisa menginfeksi secara tak langsung ke dalam tubuh. 
 
"Pasti ada risikonya karena ada bahan-bahan lain di sana. Jadi saya bilang tetap salah, terutama rasa nyaman konsumen. Dari sisi konsumen, kalau mau fair harusnya dicantumkan di komposisinya ada cacing. Kalau memang itu dibilang tak masalah, ya harusnya cantumkan lah," bebernya.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(ALB)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif