Kabid Humas Polda Kepri, AKBP Sunarto, mengatakan pihak keluarga dari keempat jenazah tiba di RS Bhayangkara, Jumat, 17 Mei 2018 untuk mengurus berita acara pengambilan jenazah di Mapolda Riau.
"Pihak keluarga harus membuat berita acara pengambilan jenazah ke penyidik Ditreskrimum Polda Kepri," ujar Sunarto kepada Medcom.id, Sabtu, 19 Mei 2018.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Setelah mendapatkan berita acara, pihak keluarga dari keempat jenazah bisa mengambil jenazah. "Sabtu dini hari tadi keempat jenazah dibawa pihak keluarga," ujarnya.
Mereka adalah; Mursalim alias Ical alias Pak Ngah, 42; Suwardi, 28; Adi Sufiyan, 26; dan Muhammad Ovan Fadhlan, 22. Keempatnya warga Kota Dumai, Provinsi Riau.
Sebelumnya, empat jenazah terduga teroris masih berada di RS Bhayangkara Riau. Polda Riau memberikan waktu satu bulan bagi keluarga, untuk mengambil jenazah.
"Ada prosedur yang harus dilalui sebelum jenazah diambil oleh pihak keluarga. Pengambilan jenazah harus melalui berita acara penyidik," ujar Sunarto.
Ia menjelaskan, berita acara yang diberikan ke keluarga nantinya akan menjadi berkas untuk penyidik. Jika dalam satu bulan tak ada pihak keluarga yang mengambil, makan polisi akan berkoordinasi dengan Dinas Sosial Riau untuk memakamkan keempatnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(LDS)