Komisoner KPU Sumbar Izwaryani mengatakan pihaknya menunda penyelesaian untuk memberikan waktu istirahat bagi kedua daerah itu dan segera memperbaiki beberapa temuan dalam laporan mereka.
"Ada perbedaan data penggunaan hak pilih dengan suara sah dan tidak sah masing-masing Kota Payakumbuh ada dua suara dan kabupaten 50 Kota dua suara," kata dia.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Ia mengatakan persoalan yang muncul tidak berpengaruh pada perolehan suara namun persoalan ini harus diselesaikan dan dicocokkan walaupun hanya dua suara.
Sebelumnya rekapitulasi yang dijadwalkan pada 8-11 Mei 2019 di Hotel Pangeran Beach Kota Padang Sumatra Barat namun karena masih ada kabupaten/kota yang belum melakukan rekapitulasi.
Kemudain KPU Sumbar melakukan penambahan waktu sepanjang satu hari yakni Sabtu 11 Mei yang dimulai sejak pukul 09.00 WIB dan sidang ditunda pada Minggu 12 Mei subuh sekitar pukul 05.00 WIB.
"Setelah kita mulai dari Sabtu pagi hingga Minggu pada pukul 05.00 WIB belum terselesaikan maka kita berinsiatif memberikan rekan-rekan istirahat dan membuat perbaikan. Sidang pleno ini akan dimulai kembali pada Minggu 12 Mei sekitar pukul 13.00 WIB," kata dia.
Ia mengatakan KPU RI memberikan target waktu menyelesaikan rekapitulasi penghitungan perolehan suara hingga Minggu 12 Mei namun jika waktu tersebut tidak mencukupi maka pihaknya akan meminta keringanan.
"Kita upayakan proses ini berjalan dan selesai hingga Minggu sore namun jika tidak terkejar maka kita minta dispensasi kepada KPU," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(ALB)
