Kapolsek Kota Baru, AKP Andi Zulkifli mengatakan kasus bisa diungkap kepolisian setelah adanya laporan dari pihak Rupbasan Jambi yang menyatakan barang bukti perkara persidangan yang disimpan hilang dicuri dan dilaporkan ke polisi.
"Setelah mendapatkan bukti dan data pelaku, akhirnya pada Minggu 21 Mei, polisi menangkap para pelaku," kata Andi, Senin 27 Mei 2019.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Kepada polisi, ketiga pelaku mengakui perbuatannya kemudian diamankan serta membawa ke Polsek guna penyidikan lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan polisi ada sepuluh jenis barang bukti diantaranya satu unit handphone merek Ipone, dua unit handpone sony experia, 11 unit handphoe xiomi.
"Kasus ini sedang ditangani oleh anggota Polsek Kota Baru untuk mengungkapnya apakah ada jariangan lainnya yang terkait kasus tersebut," kata Kapolsek Kota Baru, AKP Andi Zulkifli.
(ALB)