"Saat KP Baladewa patroli, petugas mendeteksi dua kapal ikan asing masuk ke perairan Natuna. Kapal diduga menangkap ikan secara ilegal di perairan Kepri," ungkap Direktur Polair Polda Kepri Benyamin Sapta di Pelabuhan Batuampar, Batam, Senin, 17 September 2018.
KP Baladewa langsung mengejar kedua kapal asing tersebut. Kapal Vietnam itu, masing-masing BT 92684TS ditangkap pukul 03.00 WIB dan kapal BT 93684TS ditangkap pukul 03.30 WIB.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Tidak ada perlawanan dari nakhoda dan ABK kapal saat dicegat petugas Polair. "Saat kami periksa, nakhoda kapal tak mampu menunjukkan dokumen yang sah, terlebih kapal mereka adalah kapal asing dan nelayannya warga negara asing," ungkapnya.
Kapal BT 92684TS dinakhodai oleh Pham Van Dinh Ann dengan ABK 10 orang dan kapal BT 93684TS dinakhodai oleh Nguyen Van Gian dengan ABK sebanyak 2 orang.
"Saat kami periksa, kapal BT 92684TS baru saja menangkap ikan campuran dengan total sekitar 1 ton. Muatan di kapal lainnya kami duga sudah dipindahkan ke kapal penampung," ujar Bunyamin.
Hasil pemeriksaan sementara, sambung dia, nakhoda kapal sudah dua kali masuk perairan Kepri dan menangkap ikan di perairan Natuna. Jumlah ikan yang mereka dapatkan sebanyak empat dan lima ton.
"Ini yang ketiga kalinya mereka masuk perairan Natuna dan yang ketiga kalinya berhasil kami tangkap. Hasil illegal fishing yang pertama dan kedua sudah dipindahkan ke kapal penampung untuk dibawa ke negara mereka," pungkasnya.
Kepala PSDKP Batam, Slamet menambahkan, kedua kapal, barang bukti berupa ikan, dan ke 12 ABK beserta nakhoda selanjutnya akan diserahkan ke PSDKP Batam untuk dipeoses lebih lanjut.
"Sore nanti akan diserahkan ke PSDKP untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kapal dan ABK dibawa ke dermaga PSDKP di Barelang. ABK akan ditampung di lokasi penampungan dan nakhodanya akan diproses lebih lanjut," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(RRN)