Deklarasi damai Pilgub Sumut di Medan, Minggu 18 Februari 2018, Medcom.id - Farida
Deklarasi damai Pilgub Sumut di Medan, Minggu 18 Februari 2018, Medcom.id - Farida (Farida Noris)

Akun Medsos Paslon Pilgub Sumut Bisa Di-suspend

pilgub sumut 2018
Farida Noris • 18 Februari 2018 16:09
Medan: Pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut wajib mendaftarkan akun media sosial (medsos) milik mereka ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut. Materi kampanye masing-masing paslon di akun medos akan dipantau.
 
"Akun media sosial yang resmi harus didaftarkan ke KPU Sumut seperti twitter, facebook, instagram," kata Komisioner KPU RI, Ilham Saputra, usai acara Deklarasi Kampanye Damai di Taman Budaya Medan, Minggu, 18 Februari 2018.
 
Menurut Ilham, KPU telah bekerjasama dengan Bawaslu dan Dinas Kominfo akan memantau kampanye paslon di akun medsos yang telah terdaftar. 

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


"Tentunya sudah ada kerjasama dengan Dinas Kominfo mengatur kampanye di medsos. Kampanye diharapkan berjalan baik tanpa ada hoax, black campaign dan politisasi SARA," terangnya.
 
Dia meminta agar paslon tidak menyebar berita bohong (hoax) atau kampanye gelap (black campaign) melalui akun sosmed.Jika nantinya ditemukan ada pelanggaran, maka akun medsos tersebut akan dilakukan suspend alias penangguhan.
 
"Kami peringatkan ikuti aturan yang telah ditetapkan. Karena black campaign cukup krusial dan bisa memicu konflik. KPU RI mendukung apa yang dilakukan KPU Sumut untuk menjalankan proses Pilkada dengan baik melayani paslon dengan adil dan tidak membeda-bedakan," tegasnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(RRN)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif