"Akun media sosial yang resmi harus didaftarkan ke KPU Sumut seperti twitter, facebook, instagram," kata Komisioner KPU RI, Ilham Saputra, usai acara Deklarasi Kampanye Damai di Taman Budaya Medan, Minggu, 18 Februari 2018.
Menurut Ilham, KPU telah bekerjasama dengan Bawaslu dan Dinas Kominfo akan memantau kampanye paslon di akun medsos yang telah terdaftar.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Tentunya sudah ada kerjasama dengan Dinas Kominfo mengatur kampanye di medsos. Kampanye diharapkan berjalan baik tanpa ada hoax, black campaign dan politisasi SARA," terangnya.
Dia meminta agar paslon tidak menyebar berita bohong (hoax) atau kampanye gelap (black campaign) melalui akun sosmed.Jika nantinya ditemukan ada pelanggaran, maka akun medsos tersebut akan dilakukan suspend alias penangguhan.
"Kami peringatkan ikuti aturan yang telah ditetapkan. Karena black campaign cukup krusial dan bisa memicu konflik. KPU RI mendukung apa yang dilakukan KPU Sumut untuk menjalankan proses Pilkada dengan baik melayani paslon dengan adil dan tidak membeda-bedakan," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(RRN)