"Dikenakan sanksi administrasi berupa deportasi tanpa melalui proses hukum di pengadilan atau projustitia," kata kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) Kantor Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Palembang Raja Ulul Azmi SW, Rabu, 13 Maret 2019.
Warga negara asing tersebut dideportasi karena terbukti bekerja pada suatu perusahaan tidak sesuai dengan izin mempekerjakan tenaga kerja asing (IMTA) serta melebihi batas waktu izin tinggal (overstay).
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Sesuai ketentuan, tindakan yang dilakukan terhadap orang asing yang terbukti melanggar UU Keimigrasian berupa sanksi administrasi, deportasi dan proses hukum di pengadilan. Dengan tindakan tegas terhadap pelanggar UU Keimigrasian, diharapkan memberi efek jera bagi WNA lain agar tidak masuk secara ilegal atau tidak sesuai dengan ketentuan keimigrasian.
Guna mencegah terjadinya penyalahgunaan izin tinggal, IMTA dan pelanggaran hukum lainnya, pihaknya menurunkan petugas untuk mengawasi orang asing di enam wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Palembang.
Wilayah kerja itu meliputi Kota Palembang dan Prabumulih, serta Kabupaten Musi Banyuasin, Banyuasin, Ogan Ilir, dan Kabupaten Ogan Komering Ilir.
Pengawasan terhadap orang asing, selain dilakukan oleh petugas Imigrasi, pihaknya juga berupaya melakukan pengawasan bersama jajaran instansi pemerintah daerah, aparat kepolisian dan TNI yang tergabung dalam Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) di setiap kabupaten/kota.
Sebelumnya pada 2018, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang memulangkan secara paksa atau mendeportasi 10 warga negara Malaysia dan Tiongkok karena melanggar izin tinggal dan bekerja. Selain melakukan Tindakan Administrasi Keimigrasian (TAK) 10 WNA tersebut, pihak imigrasi juga membawa satu kasus pelanggaran UU Keimigrasian ke pengadilan atau projustitia yang melibatkan warga negara Malaysia dengan putusan delapan bulan penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(ALB)