Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Sumut Hermawan Yunianto mengatakan, ketiga napi yang sedang diburu ialah, Saifuddin (34), Roni Adianto (25), dan Suhelmi (45). Sedangkan empat yang sidah ditangkap, Fahrul Azmi Nasution (35), Rudi (33), Rahman (33), dan Yusrizal (39).
"Penangkapan tahanan yang melarikan diri itu, merupakan hasil pencarian yang dilakukan petugas Lapas Binjai," ujar Hermawan.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Sebanyak tujuh napi melarikan diri dari Lapas Kelas II/A Blok B Binjai, Sumut, Senin (18/12) pukul 02.00 WIB. Tujuh napi itu, yakni Saifuddin (34), warga Kelurahan Pabatu, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebingtinggi, divonis hukuman delapan tahun penjara, Abdul Rahman (33), warga Kampung Tempel, Stabat, Langkat, terlibat kasus penadahan barang curian.
Selain itu, Fahrul Azmi Nasution (35), warga Jalan Haji Hasan, Kelurahan Limau Sundai, terlibat kasus narkoba, Yusrizal (39), warga Jalan Medan-Binjai KM 15,5 Gang Ab adi, Desa Sumber Melati, Sunggal, divonis dua tahun enam bulan kasus pencurian.
Selain itu, Roni Adianto (25), warga Desa Sei Semayang, Sunggal, divonis tiga tahun tujuh bulan penjara karena kasus pencurian, Suhelmi (45), warga Jalan Bangau, Sei Mencirim terlibat kasus narkoba dan divonis empat tahun, dan Rudi (33), warga Dusun III Helvetia, Labuhan Deli yang divonis 10 tahun penjara karena kasus penyalahgunaan narkoba.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(ALB)