“Ke-11 orang ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Barang bukti yang disita sabu 105 kg, bukan 150 Kg. Selain itu ekstasi kualitas terbaik 30 ribu butir. Pengungkapan penyeludupan narkotika ini merupakan hasil kerjasama dengan TNI AL, Kepolisian, Bea Cukai,” kata Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI, Irjen Arman Depari saat pemaparan kasus di Pelabuhan Belawan, Selasa, 21 Agustus 2018.
Baca: BNN Ungkap Penyelundupan 150 Kg Sabu
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Arman menjelaskan satu dari 11 tersangka merupakan anggota DPRD Kabupaten Langkat, berinisial IH. Saat dibekuk, IH tengah berkampanye di Pelabuhan Susu untuk pengenalan calon legislatif dalam Pemilu 2019.
“Nah pada saat tim kita datang, dia mengira kami dari Bawaslu, karena saat itu dia tengah kampanye menemui masyarakat. Jadi modusnya kampanye sekaligus akan menjemput barang (narkotika). Saat mereka ditangkap, mereka tidak menyangka kalau itu adalah tim BNN,” terang Arman.
Pengungkapan kasus, lanjut Arman, dilakukan sejak Minggu 19 Agustus hingga Senin 20 Agustus 2018. Pada Minggu, tim gabungan awalnya menangkap kapal kayu berwarna biru di Perairan Selat Malaka. Dari lokasi ini ditangkap sejumlah orang. Selanjutnya dilakukan pengembangan hingga ditangkaplah total 11 orang tersangka.
“Pemilik narkotika ini adalah warga Pangkalan Susu yang status pekerjaannya sebagai anggota DPRD Kabupaten Langkat. Dia sudah mengakui bahwa status pekerjaannya sebagai anggota DPRD. Ini sangat disayangkan, sebagai anggota dewan, justru pelaku menjadi bandar dan pengedar. Ini membuktikan bahwa pelaku narkoba tidak memandang usia dan profesi. Ini sindikat, maka semua tersangka akan dikenakan pasal yang sama dengan ancaman hukuman mati,” bebernya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(RRN)