Kapolres Indragiri Hilir Ajun Komisaris Besar (AKB) Christian Rony Putra (kanan), menunjukan barang bukti penyelundupan sekitar 108 ribu bibit lobster senilai Rp32 miliar ke negeri jiran, Singapura. MEDIA INDONESIA Koresponden/ Rudi Kurniawansyah.
Kapolres Indragiri Hilir Ajun Komisaris Besar (AKB) Christian Rony Putra (kanan), menunjukan barang bukti penyelundupan sekitar 108 ribu bibit lobster senilai Rp32 miliar ke negeri jiran, Singapura. MEDIA INDONESIA Koresponden/ Rudi Kurniawansyah. (Anwar Sadat Guna)

Polisi Resmi Tetapkan Empat Tersangka Penyelundupan 108 Ribu Bibit Lobster

penyelundupan
Anwar Sadat Guna • 21 Agustus 2018 15:14
Batam: Polres Inhil, Riau, resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus penyelundupan 108.000 bibit lobster.
 
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mempunyai minimal dua alat bukti dalam pengungkapan tersebut.
 
"Empat orang resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Keempatnya adalah, dua orang sopir dan dua orang kernet. Mereka diamankan saat membawa benih lobster menggunakan dua unit kendaraan," kata Kapolres Inhil AKBP Christian Rony kepada Medcom.id, Selasa, 21 Agustus 2018.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Baca: Polisi Gagalkan Upaya Penyelundupan Ratusan Ribu Bibit Lobster
 
Rony mengatakan, keempat tersangka saat ini masih diperiksa secara intensif oleh penyidik. Menutur Rony, saat ini pihaknya masih mencari dugaan adanya pihak lain yang terlibat dalam upaya penyelundupan bibit lobster tersebut.
 
Penyidik mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap dugaan keterlibatan orang lain dalam kasus itu. "Masih kami kembangkan. Tim masih berada di lapangan," jelas Rony.
 
Selain menyita barang bukti 108.000 benih lobster, polisi juga menyita barang bukti lain, yakni dua unit mobil Toyota Avanza dan Innova yang digunakan pelaku untuk mengangkut benih lobster. 
 
Mobil tersebut masing-masing mengangkut 15 box dan 12 box benih lobster, serta satu box berisi 30 kantong benih lobster dengan kisaran harga Rp32 miliar.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(DEN)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif