Kebakaran diduga akibat percikan api ketika petugas mengisikan BBM ke belasan jeriken yang dibawa mobil angkot. Sales Representatif Pertamina Wilayah VIII Sumatera Barat Warih Wibowo menegaskan BBM tak boleh dijual ke jeriken atau tangki kendaraan yang dimodifikasi.
"Pertamina masih menunggu pemeriksaan dari pihak yang berwajib untuk memastikan apa penyebab kebakaran. Kalau memang benar tidak sesuai prosedur, Pertamina akan lakukan pemutusan izin usaha," kata Warih kepada Medcom.id.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Baca: SPBU di Padang Terbakar, Satu Angkutan Hangus
Penjualan melalui jeriken hanya bisa dijual ke pembeli yang sudah memegang surat rekomendasi dari Pertamina. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Presiden 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.
"Penggunaan jeriken, atau tangki modifikasi tidak hanya membahayakan diri sendiri, tetapi juga konsumen lain yang berada di sekitarnya," tutup Warih.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(SUR)
