Kebakaran di SPBU di Kota Padang, Jumat 21 September 2018, Medcom.id/Alex Rajes
Kebakaran di SPBU di Kota Padang, Jumat 21 September 2018, Medcom.id/Alex Rajes (Alex Rajes)

Pertamina Ancam Cabut Izin SPBU Sawahan Padang

kebakaran
Alex Rajes • 23 September 2018 09:53
Padang: PT Pertamina (persero) akan menindak tegas pengelola SPBU Sawahan Padang, Sumatera Barat, yang terbakar sekitar  pukul 14.50 WIB, Jumat, 21 September 2018. Izin operasi SPBU akan dicabut jika pengelola terbukti melanggar prosedur penjualan BBM.
 
Kebakaran diduga akibat percikan api ketika petugas mengisikan BBM ke belasan jeriken yang dibawa mobil angkot. Sales Representatif Pertamina Wilayah VIII Sumatera Barat Warih Wibowo menegaskan BBM tak boleh dijual ke jeriken atau tangki kendaraan yang dimodifikasi.
 
"Pertamina masih menunggu pemeriksaan dari pihak yang berwajib untuk memastikan apa penyebab kebakaran. Kalau memang benar tidak sesuai prosedur, Pertamina akan lakukan pemutusan izin usaha," kata Warih kepada Medcom.id.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Baca: SPBU di Padang Terbakar, Satu Angkutan Hangus
 
Penjualan melalui jeriken hanya bisa dijual ke pembeli yang sudah memegang surat rekomendasi dari Pertamina. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Presiden 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.
 
"Penggunaan jeriken, atau tangki modifikasi tidak hanya membahayakan diri sendiri, tetapi juga konsumen lain yang berada di sekitarnya," tutup Warih.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(SUR)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif