Kepala Bakamla RI Laksdya Arie Soedewo meninjau barang bukti kabel fiber optik hasil curian delapan pelaku, di Pangkalan Zona Maritim Barat, Barelang, Kota Batam, Senin, 28 Mei 2018.
Kepala Bakamla RI Laksdya Arie Soedewo meninjau barang bukti kabel fiber optik hasil curian delapan pelaku, di Pangkalan Zona Maritim Barat, Barelang, Kota Batam, Senin, 28 Mei 2018. (Anwar Sadat Guna)

Bakamla Tangkap Sindikat Pencuri Kabel Bawah Laut Batam-Singapura

pencurian
Anwar Sadat Guna • 28 Mei 2018 15:15
Batam: Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI menangkap delapan orang komplotan pencuri kabel fiber optik bawah laut sepanjang 3.200 meter atau 3,2 kilometer. Kabel fiber optik itu menghubungkan Batam-Singapura. Bakamla sedang mendalami mafia pencurian yang diduga sudah beraksi sejak 2006 tersebut. 
 
"Sejak dari 2006 kasus pencurian kabel fiber optik bawah laut terjadi. Nah, kami sedang mendalami apakah kasus ini terkait dengan kasus-kasus sebelumnya. Termasuk peran sindikat pencurian kabel fiber optik bawah laut yang telah merugikan negara," ungkap Kepala Bakamla RI Laksdya Arie Soedewo saat meninjau barang bukti hasil curian, di Pangkalan Zona Maritim Barat, Barelang, Kota Batam, Senin, 28 Mei 2018. 
 
Arie mengungkapkan, kabel yang dicuri para pelaku sepanjang 3.200 meter. Kabel fiber optik itu dipotong-potong menjadi 800 potong dan disembunyikan di dalam lambung kapal KM Topan Ocean, bertonase 34 GT. 

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


"Kami menangkap delapan pelaku beserta barang bukti di perairan Tanjung Berakit, Pulau Bintan, Provinsi Kepri, pada Sabtu, 26 Mei 2018 sekitar pukul 09.27 WIB," ungkapnya. Barang bukti hasil curian akan dibawa ke Bangka Belitung dan hendak dijual ke seorang penadah yang ada di pulau tersebut. 
 
Bakamla Tangkap Sindikat Pencuri Kabel Bawah Laut Batam-Singapura
 
Para pelaku, sambung Arie, mencuri kabel fiber optik seberat 12 ton tersebut secara manual di dasar laut menggunakan alat selam atau kompressor. Dua penyelam, yakni SH dan SW secara bergantian menyelam dan menarik kabel dibantu rekan-rekannya yang ada di atas kapal. Setelah ditarik, kabel tersebut selanjutnya dipotong di atas kapal. 
 
"Di Pulau Bangka sudah ada yang siap membeli dan menampung kabel fiber optik tersebut, berinisial ED. Dia berdomosili di sana," ujar Arie. Berdasarkan pemeriksaan awal terhadap KM Topan Ocean, nakhoda kapal berinisial SM diduga melanggar UU Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran, UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, dan Pasal 363 KUHP tentang pencurian.
 
Arie menambahkan, Bakamla sedang mendalami kasus tersebut untuk mengungkap dugaan keterlibatan sindikat dalam kasus ini. "Kami dalami lagi. Mungkin masalah kabel ini masalah sepele, tetapi kita dalami apa ada kemungkinan lain, misalnya sabotase, nah ini masih kami dalami lagi," tegasnya. 
 
"Kami sedang mencari aktor, siapa dia," tambahnya. 
 
Koordinasi dengan Bareskrim
 
Bakamla RI bersinergi dengan Bareskrim Polri mengungkap dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus pencurian 3.200 meter kabel fiber optik bawah laut di perairan Tanjung Berakit, Bintan, Provinsi Kepri. 
 
Kepolisian akan membantu melakukan pengejaran terhadap para pelaku lain. Di antaranya, kata Arie, orang yang diduga akan menampung 800 potong kabel tersebut. "Kami bersinergi dengan Polri untuk pengembangan kasus ini," ujar Arie. 
 
Bakamla juga akan berkoordinasi dengan polisi untuk menangkap pihak yang mengerahkan 8 ABK termasuk nahkoda untuk melakukan pencurian tersebut. "Kami pasti koordinasi, yang penting perairan kita aman," tegasnya. 
 
Selain dengan Bareskrim Polri, Bakamla juga akan berkoordinasi dengan Kemenkominfo terkait dampak yang ditimbulkan akibat pencurian itu. Bakamla ingin mengetahui secara detil jenis atau tipe kabel serta fungsinya. 
 
"Kami juga berkoordinasi dengan Kemenkominfo terkait dampak yang ditimbulkan akibat pencurian ini. Akibat pencurian ini, negara dirugikan miliaran rupiah," ujarnya. Informasi yang dihimpun, satu meter kabel fiber optik tersebut seharga USD100. artinya jika dikalikan 3.200 meter, harga kabel tersebut diperkirakan mencapai Rp4,4 miliar. 
 
Sementara itu, tersangka SW mengaku baru pertama kali melakukan pencurian kabel bawah laut. Dia bersama enam rekannya termasuk nakhoda diminta oleh seseorang berinisial NM, berdomisili di Pulau Bangka untuk mengambil kabel bawah laut tersebut. 
 
"Kami disuruh oleh NM untuk mengambil kabel bawah laut tersebut. Dari sana (Tanjung Berakit), kami akan kembali ke Pulau Bangka karena sudah ada yang siap menampung (membeli). Upah yang kami terima Rp2.500 per meter," akunya. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(ALB)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif