Polda Sumut memusnahkan barang bukti narkoba, di Mapolda Sumut, Kamis 26 April 2018.
Polda Sumut memusnahkan barang bukti narkoba, di Mapolda Sumut, Kamis 26 April 2018. (Farida Noris)

Polda Sumut Rebus 55,63 Kg Sabu

narkoba ganja sabu obat berbahaya
Farida Noris • 26 April 2018 15:00
Medan: Kepolisian Daerah Sumatera Utara memusnahkan barang bukti penyalahgunaan narkoba berupa 55,63 Kilogram (Kg) sabu, 74,72 kg ganja, dan 79.716 butir pil ekstasi di Kantor Ditresnarkoba Polda Sumut, Kamis, 26 April 2018. Barang haram ini dimusnahkan dengan cara direbus dan dikubur ke dalam lubang tanah.
 
"Barang bukti disita dari 67 orang tersangka. Barang bukti narkoba hasil sitaan dari Ditresnarkoba Polda Sumut dan Polres Labuhan Batu, periode Januari-April 2018," kata Kapolda Sumut Irjen Paulus Waterpauw di Mapolda, Kamis, 26 April 2018.
 
Pemusnahan barang bukti sabu dan pil ekstasi dimasukkan ke dalam air panas yang sudah mendidih, dicampur dan diaduk sampai dengan merata kemudian dibuang ke dalam lubang tanah yang sudah dipersiapkan. Sedangkan untuk barang bukti ganja dengan dibakar. 

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Pemusnahan dilakukan oleh Staf Labfor Cabang Medan dengan cara semua barang bukti terlebih dahulu diteliti kebenarannya dan disaksikan para tersangka dan penasehat hukumnya. Kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pemusnahan.
 
Pemusnahan juga disaksikan Pangdam I/BB Mayjen TNI Ibnu Triwidodo, pejabat Kejaksaan Negeri Sumut, Pengadilan Negeri Medan, Balai Besar POM Medan, BNN Provinsi Sumut, penasehat hukum dan para tersangka.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(ALB)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif