Penangkapan berawal saat KRI Lepu-861 yang berpatroli laut di perairan Kepri mendapatkan informasi bahwa sebuah kapal yang berlayar di perairan Batubesar, Selat Riau, Provinsi Kepri membawa muatan ilegal, Minggu, 28 Januari 2018.
KRI Lepu-861 yang dipimpin Mayor Laut Rakhmad Widiyanto langsung menuju target sasaran. Di lokasi, KRI Lepu-861 berhasil menemukan posisi kapal.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Sesaat kemudian jaga radar melaporkan adanya kontak permukaan yang mencurigakan pada baringan 190 haluan utara dengan kecepatan 5 knots pada posisi 01º 06’ 50” LU – 104º 10’ 50” BT," kata Letkol Josdy, Dispen Koarmabar, Rabu, 31 Januari 2018.
Petugas lalu melakukan deteksi lanjut dengan menggunakan teropong. Kontak yang dituju tersebut, kata Josdy, tidak menyalakan lampu navigasi sebagaimana mestinya. Upaya penindakan pun langsung dilakukan.
Rakhmad langsung memerintahkan prajuritnya untuk melaksanakan peran tempur bahaya umum. Operasi di laut juga dilanjutkan dengan peran pemeriksaan dan penggeledahan.
"Selanjutnya tim pemeriksa melakukan proses pemeriksaan terhadap kapal KM Zaki Jaya. Setelah diperiksa, nahkoda tidak dapat menunjukkan dokumen yang sah," tambah Josdy.
Saat dicek muatan kapalnya, berisi HSD/solar sekitar 20 ton juga tanpa dilengkapi dokumen. "Muatan kapal juga tidak dilengkapi dokumen yang sah," jelasnya.
Berdasarkan pelanggaran tersebut, KM Zaki Jaya dikawal menuju Lanal Batam untuk dilaksanakan proses hukum lebih lanjut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(ALB)
