Seluruh kapal ikan asing ditangkap jajaran Lanal Ranai bersama KKP dan Polri merupakan hasil operasi penindakan pelaku tindak pidana ilegal fishing di perairan ZEE Indonesia. Komandan Lanal Ranai, Kolonel Laut (P) Harry Setyawan mengatakan, penenggelaman ini serentak dilakukan di 11 titik di Indonesia, salah satunya di Natuna.
"Kendali dan komando langsung dipimpin oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, selaku Dansatgas 115 yang berada di Bitung. Aksi penenggelaman kapal ini kami laksanakan, Senin, 20 Agustus 2018, setelah perkaranya mendapatkan kekuatan hukum tetap dari Kejari Natuna," ungkap Harry, Selasa, 21 Agustus 2018.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Dia mengatakan, pelaksanaan diawali upacara penandatanganan berita acara serah terima barang bukti KIA Vietnam dari Kajari Natuna Juli Isnur kepada Danlanal Ranai, bertempat di Kejari Natuna.
Sementara itu, Juli Isnur mengatakan, Kejaksaan RI mempunyai tugas dan wewenang sebagai eksekutor dalam pelaksanaan kegiatan pemusnahan dan penenggelaman barang bukti kapal ilegal fishing yaitu pasal 270 KUHAP, Pasal 30 ayat 1 UU no 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan dan Perpres nomor 115 tentang Satuan Tugas Penangkapan Ikan secara Ilegal/ilegal fishing.
"Adapun jenis kapal ikan asing tersebut terbuat dari kayu, besi, dan fiber, dengan berbagai ukuran yang saat ini terkumpul di 11 pelabuhan masing-masing daerah dimana penenggelaman kapal akan dilaksanakan secara serentak," ujarnya.
Adapun lokasi penenggelaman KIA Vietnam di Natuna berlangsung di perairan Sabang Mawang, Pulau Tiga, Natuna. Sedangkan sembilan kapal ikan asing lainnya, ditenggelamkan di perairan Pulau Abang Kecil, Batam.
Sembilan kapal tersebut, yakni: KM Khosin Fra Than, asal Thailand; KM KNF 7729 TS asal Malaysia; KM PAF 4646 asal Malaysia; KM BD 96623 TS asal Malaysia; KM TRF 1156 asal Malaysia; KM BV 5561 asal Vietnam; KM KNF 7730 asal Vietnam, KM BV 5560 asal Vietnam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(SUR)