Ikan dengan panjang dua meter itu dipelihara di kawasan wisata Mata Kucing, Sekupang. Ikan hidup dalam satu kolam dengan ikan lain.
"Sudah 14 tahun di Mata Kucing dan tidak saling makan dengan ikan lain," terang Netty, pengelola objek wisata Mata Kucing, Batam.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Ikan mencapai ukuran panjang lebih dua meter dan tubuhnya bersisik dengan warna kuning emas. Keberadaan ikan menjadi idola pengunjung.
Baca: Polisi Ultimatum Pemelihara Arapaima di Jombang
Ikan tersebut termasuk kategori berbahaya. Sebab arapaima dapat memangsa ikan lain yang lebih kecil.
Namun demikian, puluhan pengunjung tetap mendatangi kolam. Beberapa pengunjung tampak senang memberikan makanan berupa ikan kecil pada arapaima.
Kementerian Perikanan dan Kelautan RI menyatakan ikan tersebut berbahaya dan dimusnahkan. Namun pengunjung meminta pemerintah tak melakukan hal tersebut pada ikan yang berasal dari Sungai Hutan Amazon, Amerika, itu.
"Tidak berbahaya selama dirawat dan dijaga dengan baik. Justru akan menambah ilmu pengetahuan bagi masyarakat," ungkap Afrizal, warga asal Kota Batam, yang berkunjung ke Mata Kucing.
Empat ekor arapaima pun ditemukan di sebuah kolam di Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung. Ikan-ikan itu dipelihara seorang warga.
Ikan-ikan ditemukan petugas Badan Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu (BKIPM) Kota Pangkalpinang. Kepala BKIPM Pangkalpinang Darwin Syahputra mengatakan Kementerian Perikanan dan Kelautan melarang melepaskan ikan itu ke perairan Indonesia.
"Jadi kami meminta pemilik menyerahkan ikan itu ke BKIPM secara sukarela. Bila tak kooperatif, pemilik ikan bisa diberi sanksi perdata maupun pidana," terang Darwin.
Selain arapaima, beberapa ikan yang dilarang masuk ke Indonesia di antaranya piranha, aligator, dan sapu-sapu. Bila dilepas ke perairan Indonesia, ikan-ikan itu dapat memangsa ikan lain yang menjadi sumber daya untuk warga.
Lantaran itu, Darwin meminta warga yang memelihara ikan-ikan itu menyerahkannya ke BKIPM. Atau, warga dapat menyerahkan ikan-ikan itu ke Posko II Wilayah Kerja Kota Tanjung Pandan, Kabupaten Beliting dan posko III di Jalan Raya Tanjung Kalian, Kota Muntok.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(RRN)