Temuan itu terungkap dalam operasi tim gabungan dari BPOM Kepri, Satresnarkoba Polresta Barelang, Disperindag, dan Satpol PP Kota Batam di empat pasar swalayan dan mini maret di Batam, Kamis, 29 Maret 2018.
Operasi penyisiran yang dimulai sekitar pukul 15.00 WIB itu mendatangi tiga mini market di kawasan Botania di Batam Centre. Ketiga lokasi itu yakni; MM 3 Brother, Satu Market, dan Gros Mart. Di tiga lokasi ini, tim gabungan menemukan beberapa produk ikan kaleng diduga mengandung cacing masih dipajang di etalase toko.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
(Baca) BPOM: 27 Merek Ikan Kalengan Mengandung Parasit Cacing
Umumnya produk yang masih dijual tersebut, di antaranya produk ikan makarel dalam saus tomat merek ABC, Ayam Brand, Botan, DR Fish, Fiesta Seafood, Jojo, dan Maya. Di luar merek tersebut, tiga merek sudah lebih dulu dilarang beredar oleh BPOM, yaitu; Farmerjack, IO, dan HOKI.
Dari tiga lokasi yang ditemukan masih menjual produk ikan kaleng tersebut, BPOM bersama kepolisian mengimbau distributor dan pengelola mini market segera menarik produk-produk tersebut.
"BPOM telah merilis ada 24 produk lagi yang dilarang beredar, di luar tiga produk yang sudah lebih dulu dItarik dari pasaran. Saat kami turun ke lapangan, kami temukan masih ada minimarket yang menjual produk ikan kaleng yang dilarang beredar," ungkap Kasat Resnarkoba Polresta Barelang AKP Abdul Rahman, Kamis, 29 Maret 2018.
Atas temuan itu, tim gabungan menginstruksikan agar produk-produk itu ditarik dari pasaran. "Kami imbau kepada pengelola minimarket atau pasar swalayan agar segera menarik produk-produk tersebut," ujar Abdul Rahman.
Sebelum turun ke lapangan, sambung Abdul Rahman, beberapa distributor sudah menarik lebih dulu produk ikan kaleng yang diduga mengandung cacing. Beberapa produk ikan makarel dalam kaleng yang ditarik tersebut, bermerek OI, HOKI, dan Farmerjack.
"Kami ingin tidak hanya pada tiga produk tersebut, tetapi terhadap 24 merek lainnya," ujarnya. Setelah melakukan razia di tiga lokasi tersebut, tim gabungan melanjutkan operasinya di pasar swalayan TOP 100 KDA, Batam Centre.
Baca: Pertajam Taring BPOM Lewat RUU
Di pasar swalayan ini, tim juga menginstruksikan pengelola segera menarik produk ikan kaleng dilarang beredar yang masih terpajang di etalase toko. "Kegiatan kali ini sifatnya masih imbauan. Jika satu bulan ke depan produk-produk itu masih dipajang di etalase maka BPOM akan mengambil tindakan," ujar Septi, petugas bagian pemeriksaan BPOM Kepri.
Dia mengatakan, BPOM memberikan batas waktu selama sebulan, mulai 20 Maret hingga 20 April 2018 agar ke-24 produk ikan kaleng yang diduga mengandung cacing segera ditarik dari pasaran di Kota Batam.
"Kami imbau agar semua toko, minimarket dan pasar swalayan agar menarik 24 item produk ikan kaleng," tegasnya. Sesuai perkembangan dari pemeriksaan yang dilakukan BPOM, ditemukan ada 24 merek ikan kaleng diduga mengandung cacing.
Selain produk atau merek yang disebutkan di atas, merek ikan kaleng lainnya yang dilarang beredar yakni ABT, CIP, Dongwon, Hosen, King's Fisher, LSC, Nago, Pesca, Pronas, dan beberapa merek lainnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(ALB)
