Pimpinan Bawaslu Aceh Zuraida menegaskan kampanye bisa dilakukan setelah bakal calon legislatif ditetapkan dalam daftar calon tetap (DCT). DCT peserta pemilu legislatif akan ditetapkan pada September 2018 mendatang.
Zuraida menyebutkan UU Nomor 7 Tahun 2007 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyatakan bahwa kampanye dilaksanakan tiga hari setelah ditetapkan DCT.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Berdasarkan tahapan pemilu, kata dia, kampanye dilaksanakan 23 September 2018 sampai dengan 13 April 2019. Sedangkan pencoblosan surat suara, dijadwalkan pada 17 April 2019," kata dia.
Zuraida mengakui sekarang banyak alat peraga kampanye bakal calon yang terpasang di seluruh Aceh. Karena itu, Bawaslu Aceh akan menertibkan semua alat peraga kampanye itu mulai 28 Maret 2018.
"Kami sudah berkoordinasi dengan kepolisian dan Satpol PP terkait penertiban alat peraga kampanye ini. Semua alat peraga kampanye akan kami sita. Alat kampanye yang diperbolehkan hanya bendera dan nomor partai politik peserta pemilu," kata Zuraida.
Zuraida menegaskan, pihaknya akan terus mengawasi larangan kampanye tersebut. Jika ada yang membandel, Bawaslu Aceh tidak ragu untuk memidanakan bakal calon peserta pemilu.
"Aturan dengan tegas melarang kampanye sebelum saatnya. Jika ada bakal calon yang tidak mematuhi larangan kampanye, bisa terancam dipidanakan. Selain pidana, juga ada hukuman membayar denda," tegas Zuraida.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(ALB)