Menurut Hermanto, anaknya hanya ikut-ikutan. HS diajak merusak baliho oleh DK. Keduanya memang sudah lama berteman. Mereka pernah satu pekerjaan di tempat pencucian karpet, motor, dan mobil.
"Ada chan (kerjaan) nih, mau nggak? Imbalannya Rp100 ribu. Anak saya akhirnya ikut," Hermanto menirukan pengakuan HS yang kemudian disampaikan kembali kepada Medcom.id di Polda Riau, Senin, 17 Desember 2018.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
HS dan DK tak hanya berdua. Bersama mereka ada sekitar 30 sampai 35 orang lain dan sudah berkumpul di ujung jalan komplek pemukiman warga di Jl Duyung, Marpoyan Damai, Pekanbaru. Mereka, tambah Hermanto, seperti mau konvoi kendaraan.
Salah satu tujuan mereka adalah Jl Jenderal Sudirman. Di sana, HS, DK, dan gerombolannya berhenti tak jauh dari SPBU Jl Jenderal Sudirman. Mereka lalu merusak baliho Partai Demokrat.
"Informasinya, ketika HS merusak baliho partai, dia dipergoki oleh anggota Partai Demokrat. Ketika berusaha lari, anak saya ditangkap lalu diserahkan kepada polisi," terang Hermanto. "Sementara DK lolos."
Informasi Hermanto dibenarkan Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto. Ia mengatakan, saat memanjat baliho partai dan merobeknya menggunakan pisau cutter, saksi yang ada di lokasi berusaha mengamankan.
"Saksi langsung meneriaki pelaku. HS melompat dan berupaya kabur. Saksi mengejar dan berhasil mengamankan pelaku dan menyerahkan ke polisi," ungkap Sunarto.
Barang bukti yang diamankan polisi, yakni tiang berupa bambu dan kayu sebanyak 4 potong, baliho yang sobek, dan pisau cutter. "Adapun motif pelaku melakukan aksinya, karena tergiur uang," ujar Sunarto.
Berharap pelaku lain ditangkap
Orang tuanya sempat bertanya-tanya karena HS tak kunjung pulang ke rumah. Biasanya HS pulang sekitar pukul 24.00 WIB bila keluar bermain dengan teman-temannya. "Tetapi hari ini kami tunggu sampai pukul 08.00 WIB dia tak kunjung pulang," kata Rotdiniyati.
Ia mengaku, setiap pagi, putranya tersebut berjualan di Pasar Cik Puan, Pekanbaru. Namun hari itu, anak ketiga dari empat bersaudara tersebut tak berjualan. Keranjang jualannya masih berada di rumah. Informasi bahwa HS diamankan polisi, diketahui Hermanto dan istrinya dari penyidik.
"Sabtu sore kemarin kami menjenguk HS di tahanan Polresta Pekanbaru. Ada sedikit luka lecet di tubuhnya," ujar Hermanto.
Hermanto dan Rotdiniyati berharap agar polisi dapat menangkap pelaku lainnya, termasuk orang yang mengajak HS maupun DK untuk merusak baliho Partai Demokrat. "Selain itu, harapan kami agar HS dapat dikenakan tahanan kota. Dia bukan pelaku utama. HS ikut karena diajak temannya," ujar Rotdiniyati.
HS diancam Pasal 170 junto Pasal 406 tentang perusakan secara bersama-sama. Ancaman hukuman kurungan maksimal 5 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(SUR)