"Memang benar, tiga orang napi yang kabur dari Lapas Jambi berhasil kita amankan di Jalan Sudirman, Dusun Parit Bangkong, Kelurahan Damon Kecamatan Bengkalis sekitar pukul 16.00 WIB," ujar Kapolres Bengkalis AKBP Yusuf Rahmanto, selasa, 18 Juni 2019, melansir Antara.
Kapolres menerangkan, ketiga narapidana yang ditangkap kembali yakni Syafrizal alias Sapri Bin Manarudin, 37, kasus narkoba hukuman 9 tahun, warga Kabupaten Rohil.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Kemudian, Mike Putra Wijaya Bin Zulhajr Rusan, 37, kasus narkotika, hukuman 6,8 tahun dan Rahmat Dani bin Samsu, 24, hukuman 5,6 tahun warga Kota Sungai Penuh Jambi.
"Keberhasilan penangkapan DPO tersebut, berawal dari pihak Polres Bengkalis melakukan kordinasi dengan Polres Kerinci, bahwa DPO tersebut berada di Kabupaten Bengkalis," ungkap Kapolres.
Dia menjelaskan, empat narapidana narkoba di Rutan Kelas II B Sungai penuh kabur dengan membobol tembok saluran air, pada Senin, 10 Juni 2019, sekitar pukul 12.45 WIB. Sesampainya di belakang area rutan, antara blok dan dapur, keempat napi menuju ke pos atas dengan merusak pintu pos. Mereka kemudian naik ke pos pantau, selanjutnya membuka jendela kaca nako.
"Mereka kabur melalui tembok belakang dengan menggunakan kain panjang untuk menuruni tembok pembatas antara rutan dengan rumah warga," tambahnya.
Kapolres menambahkan, dalam penangkapan itu satu napi terpaksa ditembak di bagian paha kanan karena berusa kabur. Saat ini, napi yang terluka tembak telah dibawa ke rumah sakit untuk perawatan.
Penangkapan tiga napi ini berdasarkan surat Kepala Rutan Sungai Penuh, Jambi, Nomor Pencarian Napi Rutan Kelas II B Sungai Penuh W5 PAS 6 PK 01-04.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(LDS)