Mantan Bupati Batubara OK Arya Zulkarnain dan eks-Kadis PUPR Batubara Helman Herdadi dalam pembacaan tuntutan. Foto: Medcom.id/Farida Noris
Mantan Bupati Batubara OK Arya Zulkarnain dan eks-Kadis PUPR Batubara Helman Herdadi dalam pembacaan tuntutan. Foto: Medcom.id/Farida Noris (Farida Noris)

Eks Bupati Batubara OK Arya Dituntut 8 Tahun Penjara

kasus korupsi
Farida Noris • 02 April 2018 19:53
Medan: Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Bupati Batubara OK Arya Zulkarnain divonis 8 tahun penjara. OK Arya dinilai bersalah menerima gratifikasi dari rekanan dalam pengerjaan sejumlah proyek di Kabupaten Batubara sebesar Rp8,055 miliar.
 
"Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa OK Arya Zulkarnain dengan hukuman pidana penjara selama 8 tahun, denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan," ucap Jaksa Wawan di Ruang Sidang Cakra 1 Pengadilan Tipikor, Medan, Selasa, 2 April 2018.
 
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Wahyu Prasetyo Wibowo, OK Arya juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp6,2 miliar lebih yang berasal dari uang fee proyek di Dinas PUPR Kabupaten Batubara Tahun Anggaran (TA) 2016 dan 2017.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Bila uang tersebut tidak diganti, maka dapat diganti dengan hukuman penjara selama 2 tahun.
 
Dalam kasus yang sama, Penuntut Umum KPK juga menuntut Kadis PUPR Batubara, Helman Herdadi dengan hukuman 7 tahun penjara. Terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan.
 
(Baca: KPK Garap Bupati Nonaktif Batubara OK Arya)
 
Jaksa KPK menilai perbuatan OK Arya dan Helman Herdadi melanggar Pasal 12 huruf a UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
 
Atas tuntutan itu, kedua terdakwa kemudian mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada persidangan selanjutnya.
 
(Baca: Kronologi OTT Bupati Batubara OK Arya)
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(SUR)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif