Penangkapan tersebut bermula saat Kapal Patroli Polisi Barelang XXXI-3001 Ditpolairud Polda Kepri berpatroli di perairan Lingga, Kepri. Saat melintas di perairan Cempa, Lingga, tim patroli mendapati kapal mengangkut puluhan drum minyak.
"Petugas kami yang melakukan patroli laut pada Jumat, 31 Agustus 2018 sekitar pukul 08.00 WIB menghentikan kapal yang mencurigakan. Saat dilakukan pemeriksaan, KM Surya Bakti GT6 ternyata mengangkut minyak solar tanpa dilengkapi dokumen yang sah," ungkap Dirpolair Polda Kepri Kombes Pol Benyamin, Selasa, 4 September 2018.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Benyamin mengatakan, kapal tersebut dinakhodai oleh pria bernama Sapar. Kapal itu berlayar dari Cempa, Kecamatan Senayang, Kabupaten Lingga, menuju Tajur Biru, Kecamatan Senayang, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepri.
"Kapal ini bermuatan BBM (Bahan Bakar Minyak) jenis solar sebanyak 50 drum atau sekitar 10.000 liter," jelas Benyamin.
Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, kata dia, kapal KM Surya Bakti GT6 beserta kru kapal dan muatannya di dibawa menuju Dermaga Mako Ditpolairud Polda Kepri, di Sekupang, Kota Batam.
"Saat ini penyidik memeriksa para saksi dan menyita barang bukti," ujarnya.
Pelaku diduga melakukan tindak pidana tentang Minyak dan Gas (Migas) sebagaimana dimaksud Pasal 53 huruf b UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Sub pasal 480 KUHPidana.
"Kasusnya masih kami dalami dan lakukan pengembangan," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(SUR)