"18 orang tersangka itu kini semuanya sedang dalam proses di kepolisian," kata Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi Kompol Fahrurrozi, di Jambi, Jumat 20 Juli 2018.
Para tersangka yang ditetapkan memiliki peran berbeda-beda, ada pekerja, penyuplai atau pengangkut maupun yang bertugas melakukan pengeboran. Dari 18 tersangka kasusnya ada yang sudah P21 (lengkap) dan ada juga yang masih proses penyelidikan, melengkapi keterangan saksi sesuai petunjuk jaksa.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Lebih lanjut Fahrurrozi mengatakan, terakhir pada Kamis 19 Juli 2018 kemarin juga ada empat orang tersangka yang ditangkap di wilayah Kabupaten Batanghari.
Kepolisian Jambi terus berkomitmen untuk memberantas illegal driling dan semua pelaku akan diproses secara hukum berlaku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(ALB)