Ilustrasi/Antara
Ilustrasi/Antara (Antara)

Polisi Ungkap Peredaran Liquid Vape Mengandung Ganja

rokok elektrik
Antara • 28 Mei 2019 16:27
Jambi: Direktorat Narkoba Polda Jambi membongkar perdagangan liquid vaporizer (Vape) atau rokok elektrik yang mengandung ganja. Pelaku berinisial ZB, 22 menjualnya melalui media sosial.
 
Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi Kombes Pol Eka Wahyudianta mengatakan, sejauh ini tersangka baru sebatas mempromosikan, dan barang bukti juga belum beredar, pasalnya tersangka keburu ditangkap saat menerima paket liquid berisi narkotika tersebut.
 
"Penangkapan tersangka juga melibatkan pihak Bea Cukai Jambi," kata Eka, Selasa, 28 Mei 2019. 

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Tersangka mengaku telah menggeluti bisnis vape sejak 2015 lalu. ZB mengaku dibayar untuk mempromosikan liquid dari Tiongkok itu senilai 300 dolar atau sekitar Rp4 juta. 
 
Eka juga mengatakan saat ini pihaknya masih mengembangkan kasus yang tergolong baru tersebut. Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
 
Sementara itu, ZB mengaku tak mengetahui jika liquid yang dipromosikannya mengandung narkotika. Selain tersangka polisi juga menyita barang bukti berupa sembilan botol ganja cair dalam kemasan paket dan satu unit ponsel.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(ALB)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif