Kabarnya, Okonkwo menjadi salah satu terpidana yang masuk daftar eksekusi mati jilid III di Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, tak lama lagi.
"Permohonan PK Okonkwo ditolak MA pada 11 Mei. Dengan demikian, dia tetap harus menjalani pidana mati sebagaimana putusan pengadilan sebelumnya. Dia telah dua kali mengajukan PK," kata Kasi Penkum Kejati Sumut, Bobbi Sandri, Kamis (12/5/2016).
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Kasus ini bermula saat Okonkwo tiba di Bandara Internasional Polonia Medan, 25 Oktober 2003. Koper yang dibawanya lolos dari pemeriksaan sinar x.
Namun, seekor anjing pelacak yang disiagakan di Bandara Polonia Medan justru bereaksi. Anjing itu mengendus perut Okonkwo dan menimbulkan kecurigaan petugas.
Okonkwo kemudian dibawa ke salah satu rumah sakit di Kota Medan dan diminta mengeluarkan isi perutnya. Ternyata yang dikeluarkannya adalah 69 kapsul berisi heroin seberat 1,18 kilogram.
Kasusnya kemudian bergulir di persidangan. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan pada 12 April 2004 menjatuhkan hukuman mati kepada Okonkwo. Dia terbukti bersalah membawa 69 kapsul berisi heroin di dalam perutnya.
Putusan pengadilan tingkat pertama itu dikuatkan Pengadilan Tinggi (PT) Medan pada 16 Agustus 2004. Selanjutnya, upaya kasasi yang diajukan Okonkwo pada MA ditolak pada 16 Februari 2006 dan Okonkwo tetap dihukum mati.
Pada 24 November 2014, MA menolak PK pertama Okonkwo yang diajukan kuasa hukumnya, Pramudya Eka W Tarigan. Okonkwo tak patah arang. Dia mengajukan PK yang kedua. PK itu pun lagi-lagi dimentahkan. MA menolak mentah-mentak PK itu pada 11 Mei kemarin.
Kepolisian Daerah Jawa Tengah mengungkapkan ada 15 terpidana mati kasus narkoba yang akan dieksekusi pada tahap tiga. Lima dari 15 terpidana mati yang akan dieksekusi pada gelombang ketiga merupakan warga negara Indonesia.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah Kombes Liliek Darmanto mengatakan informasi terakhir dari Kejaksaan Agung menyebut 10 warga asing yang akan dieksekusi, empat warga Tiongkok, seorang warga Pakistan, dua warga Nigeria, dua warga Senegal, dan warga Zimbabwe.
Polda Jateng, sebelumnya, sudah menyiapkan 130 personel regu tembak dari Brimob. Karena ada penambahan jumlah terpidana mati yang akan dieksekusi, semula 13 menjadi 15, Polda Jateng menambah sebanyak 20 personel regu tembak yang akan terlibat dalam proses itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(UWA)