Paspor Malaysia Mohd Razib. (Metrotvnews.com/dok. ist)
Paspor Malaysia Mohd Razib. (Metrotvnews.com/dok. ist) (Budi Warsito)

Warga Malaysia Bikin Paspor dengan KTP Indonesia

pemalsuan dokumen
Budi Warsito • 11 Oktober 2016 17:39
medcom.id, Medan: Warga negara Malaysia ditangkap Petugas Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim). Pria bernama Mohd Razib Bin Mohd Noor, 63, itu memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Indonesia. Saat ini dirinya mendekam di Rutan Tanjung Gusta Medan. 
 
Kabid Wasdakim Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Medan Petrus Teguh mengatakan, identitas Razib terbongkar bermula saat dia hendak mengurus paspor.
 
Ketika itu, Razib mampu menunjukkan identitas dan Kartu Keluarga Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Medan. Dalam dokumen itu, Razib memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) 1271120109530004.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


"Yang bersangkutan mengajukan permohonan paspor di kantor kami menyertakan persyaratan formil yang didapat dari instansi terkait," kata Petrus Teguh, Selasa (11/10/2016).
 
Saat proses wawancara, pada 27 September 2016, petugas curiga dengan logat yang dipakai. Ada kata-kata yang tak biasa digunakan di Indonesia diucapkan oleh Razib. 
 
"Kami lakukan pendalaman. Di situ kami dapati bahwa yang bersangkutan memang bukan WNI. Tapi warga negara Malaysia," ujar Petrus.
 
Razib pun mengakui hal itu, ia menunjukkan paspor aslinya yang dikeluarkan di Kajang, Malaysia. Kemudian, yang bersangkutan pun diamankan ke ruang detensi kantor Imigrasi Kelas I Khusus Medan sebelum akhirnya dibawa ke Rutan Tanjung Gusta.
 
"Diduga melanggar Pasal 126 huruf C UU 6/2011 tentang Keimigrasian yaitu memberikan data dan keterangan yang tidak benar dalam memohon paspor RI," tandasnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(SAN)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif