"Hingga pagi ini saja sudah dua kali erupsi," kata Ardi, staf Pos Pemantauan Gunung Sinabung Pusat Vilkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) ketika dihubungi Antara di Medan, seperti dilansir Antara, Sabtu 11 Maret 2017.
Erupsi pertama terjadi pada pukul 02.14 WIB, tetapi ketinggian kolom abu vulkaniknya tidak terpantau akibat tertutup kabut. Sedangkan erupsi kedua terjadi pada pukul 07.10 WIB dengan ketinggian semburan abu vulkanik hingga 2.800 meter.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Di dua erupsi itu, gunung tak mengeluarkan awan panas yang dapat mengancam keselamatan jiwa manusia. Meski begitu, PVMBG dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) tetap memberlakukan zona merah atau wilayah yang tidak boleh dimasuki warga.
Secara keseluruhan, zona merah tersebut diberlakukan sejauh 3 kilometer dari puncak Gunung Sinabung. Radiusnya diperluas untuk sektor tertentu. Untuk sektor selatan-tenggara, zona merahnya ditetapkan hingga 7 kilometer, sektor tenggara-timur 6 kilometer, dan sektor utara-timur laut 4 kilometer.
Penambahan radius zona merah tersebut diberlakukan karena sektor itu sering dilintasi awan panas.
Pemberlakuan zona merah itu tetap diberlakukan karena Gunung Sinabung terus mengeluarkan erupsi.
"Kemarin (Jumat 10 Maret) saja ada empat kali erupsi," ujar Ardi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(UWA)