Warga menyesalkan penggusuran yang dilakukan Tim Terpadu Kota Batam tanpa ada sosialisasi ke warga. Ganti rugi yang ditawarkan perusahaan pemilik lahan dinilai tak sebanding dengan harga rumah warga.
"Apakah seperti ini cara pemerintah menggusur warganya? Belum ada kesepakatan mengenai ganti rugi, tiba-tiba Tim Terpadu datang dan merobohkan rumah warga," kata Hendriyadi, Pengurus RT 3/RW 5, Kampung Agas kepada Metrotvnews.com saat ditemui di DPRD Batam, Rabu (18/1/2017).
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Seharusnya, kata Hendriyadi, pemerintah hadir di saat warganya akan digusur. Minimal memfasilitasi pertemuan antara warga dan pihak perusahaan terkait ganti rugi.
"Biaya ganti rugi yang ditawarkan tak sebanding dengan harga rumah kami. Perusahaan menawarkan ganti rugi Rp3,5 juta, sementara harga satu rumah warga sekira Rp60 juta per unit," ujarnya.
Akibat dampak penggusuran tersebut, sambung Hendriyadi, banyak warganya terpaksa tidur di lapangan, masjid, dan Puskesmas Kampung Agas.
"Makanya kami datang ke Dewan mengadukan hal ini, sekaligus minta pertanggungjawaban pemerintah," ujarnya.
Ketua Komisi I DPRD Batam Nyanyang Haris Pratamura mengaku akan menindaklanjuti persoalan ini. DPRD menyayangkan penggusuran tanpa adanya sosialisasi dan kesepakatan mengenai ganti rugi.
Haris meminta data seluruh kepala keluarga yang rumahnya digusur. Sesuai data yang diserahkan Hendriyadi, ada 113 KK terkena dampak penggusuran.
Data ini akan dipaparkan dalam pertemuan dengan Tim Terpadu dan pihak perusahaan. "Kami ingin ada solusi dalam menyelesaikan masalah ini. Akan dibahas dalam hearing agar masyarakat mendapatkan perlakuan adil," ujarnya.
Baca: Tolak Digusur, Ratusan warga Tanjunguma Batam Lempari Petugas
Direktur PT Wira Nata Tantama, Bambang Soediono, mengaku pemberitahuan dan proses negoisasi sudah berlangsung selama 6 bulan. Bahkan, kata dia, perusahaan pernah mengajak warga berembuk di lapangan Kampung Agas.
"Kami menawarkan kompensasi, berupa tanah kavling 6 x 10 meter di wilayah Punggur. Kami juga memberikan ganti rugi Rp3,5 juta per KK," ujarnya.
Bagi warga yang tidak ingin menerima ganti rugi dan kavling, kata Bambang, nantinya bisa tinggal di rumah susun sederhana sewa yang akan dibangun perusahaan dekat lokasi penggusuran.
"Di atas lahan penggusuran kami akan membangun gardu listrik untuk menopang kebutuhan energi Batam 10 tahun mendatang dan mulai dibangun tahun ini," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(UWA)