"Walau pemerintah sudah meliburkan buruh pada 1 Mei, bukan berarti buruh harus tidur. Kami akan turun ke jalan karena pemerintah belum mensejahterahkan kaum buruh," kata Ketua DPW FSPMI Sumut Willy Agus Utomo, Selasa, 25 April 2017.
Willy mengatakan, buruh akan menuntut agar outsourcing dan pemagangan dihapuskan. Mereka juga menolak upah murah dan menuntut pencabutan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Selain itu, buruh menyoroti minimnya kinerja Dinas Tenaga Kerja Sumut. "Banyak sekali kasus peburuhan yang bertahun-tahun tidak terselesaikan. Saya kira, Gubernur Sumut tak peka terhadap nasib buruh. Belum ada kebijakan nyata dia untuk buruh. Jangankan itu, bicara soal buruh saja mungkin tak pernah dia," ucap Willy.
Gubernur Sumut diminta menambah personel pegawai pengawas ketenagkerjaan di Disnaker Sumut. Sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sejak Januari 2017 seluruh pegawai pengawas telah beralih ke provinsi.
"Jumlah pegawai pengawas minim. Jika di daerah tak dibentuk koordinator pegawai pengawas, maka makin jauh buruh mengadu kasusnya dan makin lama penyelesaiannya. Kita tidak ingin kondisi buruh Sumut makin parah," terangnya.
Tak hanya itu, kata Willy, mereka juga meminta agar gugatan Apindo terhadap UMK Medan dan Deli Serdang di PTUN Medan ditolak serta menghentikan intimidasi serta mutasi terhadap pengurus dan anggota FSPMI di PT Perkebunan Sumatera Utara.
"Kami berharap pada May Day nanti tuntutan kami dapat dikabulkan. Aksi nanti akan dilakukan di Kantor Gubernur Sumatera Utara, Kantor DPRD Sumut, dan Bundaran Majestik Jalan Gatot Subroto Medan," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(NIN)