Mantan Sekda Sumsel periode 2009-2013 Yusri Effendi saat memberikan kesaksian -- MTVN/Alwi Alim
Mantan Sekda Sumsel periode 2009-2013 Yusri Effendi saat memberikan kesaksian -- MTVN/Alwi Alim (Alwi Alim)

Mantan Sekda Sumsel Bersaksi di Sidang Korupsi Dana Hibah

sidang korupsi
Alwi Alim • 13 April 2017 16:51
medcom.id, Palembang: Sidang dugaan tipikor dana hibah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan 2013 berlanjut dengan mendengarkan keterangan saksi. Mantan Sekda Sumsel periode 2009-2013 Yusri Effendi menjadi saksi pertama untuk dua terdakwa, Kepala Badan Pengelola Aset Daerah Laonma Tobing dan Kepala Kesbangpol Ikhwanudin.
 
Ketika kasus terjadi, Yusri menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Sumsel 2013. Menurutnya, kasus dugaan korupsi dana hibah APBD Pemprov Sumsel diduga berawal dari sistem penganggaran yang salah.
 
Yusri yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) mengakui, ada sedikit kesalahan dalam penganggaran dana hibah 2013. Menurutnya, penganggaran dana hibah seharusnya dilakukan jika ada usul dari Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD).

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Namun, lanjut Yusri, TAPD sepakat mengacu pada anggaran dana hibah 2012 karena belum ada usulan dari SKPD. "TAPD ini terdiri dari saya sendiri selaku ketua, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), dan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda)," katanya pada persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, Kamis, 13 April 2017.
 
Dalam kesaksiannya, Yusri mengatakan bahwa anggaran untuk dana hibah itu diusulkan TPAD ke DPRD Provinsi dengan total Rp1,4 triliun. Dana tersebut kemudian dibawa ke DPRD Sumsel untuk dibahas bersama badan anggaran untuk selanjutnya dilaporkan gubernur.
 
Yusri menjelaskan, dana kemudian masuk ke BPKAD selaku bendahara. Penggunaannya kembali kepada empat SKPD, yakni Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, dan BPKAD untuk dana aspirasi.
 
"Setelah disetujui, saya tidak tahu penggunaan dana tersebut karena itu kembali ke teknis SKPD," terangnya.
 
Menurut Yusri, dirinya juga tidak mengetahui calon penerima karena harus melalui verifikasi SKPD terkait. Ia memang sebagai tupoksi dari ketua TAPD untuk memantau serta evaluasi, namun hanya sebatas realisasi.
 
Pada November 2013, masa jabatan Yusri sebagai Ketua TPAD berakhir. Jadi, dia tidak mengetahui realisasi penggunaan dana.
 
"Sebelum Desember, laporan realisasi itu belum ada," kata Yusri yang saat ini menjabat sebagai Komisaris Utama Bank SumselBabel.
 
Terdakwa Laonma membantah sejumlah keterangan saksi, di antaranya yang menyatakan tidak mengetahui persoalan dana hibah di kemudian hari. "Pada 2013 sudah banyak gonjang-ganjing dana hibah sampai Gubernur menyurati BPK pada Juni," kata Laonma.
 
Laonma juga mengatakan, jika pengusulan calon penerima bukan hanya dari SKPD, tetapi dari semua instansi. "Jadi, jika saudara (Yusri) mengatakan menunggu pengajuan empat SKPD, itu tidak benar," katanya.
 
Terdakwa Ikhwanuddin menambahkan, dirinya memang melakukan verifikasi. Namun, verifikasi tersebut dikembalikan lagi kepada TAPD.
 
"TAPD ini yang menentukan menyanggupi atau tidaknya anggaran," bantahnya.
 
Sebelumnya, Laonma dan Ikhwanudin dimajukan ke persidangan karena diduga melakukan penyelewengan dana hingga merugikan negara Rp21 miliar. Pada surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tasjrifin dari Kejaksaan Agung, kedua terdakwa melakukan penyalahgunaan wewenang dalam jabatan dengan secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi soal pertanggungjawaban dana hibah.
 
Kedua terdakwa memberikan bantuan dana hibah tanpa sebelumnya melakukan verifikasi dan evaluasi kepada penerima. Bukan hanya itu, adanya permintaan kenaikan anggaran reses anggota DPRD Sumsel pada 2013 juga terkuak dalam dakwaan jaksa, yakni dari Rp2,5 miliar menjadi Rp5 miliar.
 
Kemudian, ada temuan ormas fiktif sebanyak 360 yang menerima dana hibah dari Kesbangpol senilai total Rp17 miliar. Keduanya didakwa dengan pasal 2 dan Pasal 3 Jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(NIN)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif