"Perkaranya sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Medan pada Jumat 22 Juli lalu," kata Humas Pengadilan Negeri Medan, Erintuah Damanik, Senin (25/7/2016) sore.
Erintuah mengatakan berkas perkara itu telah berada di bagian Panitera Muda Pidana Pengadilan Tipikor Medan. Berkas itu selanjutnya diserahkan ke Ketua Pengadilan Negeri Medan guna penentuan jadwal sidang.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Majelis hakim yang menyidangkan perkara Gatot salah satunya Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Medan Djaniko M.H. Girsang," kata dia.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung melimpahkan perkara Gatot ke Kejaksaan Negeri Medan pada Selasa 19 Juli. Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama Kepala Badan Kesbangpol dan Linmas Sumatera Utara, Eddy Sofyan, yang telah divonis lima tahun penjara oleh hakim Tipikor di PN Medan.
"Kasus ini merupakan pengembangan dari pengakuan Eddy Sofyan," kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Sumatra Utara, Bobbi Sandri.
Dalam kasus ini ditemukan potensi kerugian negara sebesar Rp1,6 miliar dari total anggaran Rp2,1 triliun. Gatot diduga tidak menunjuk SKPD untuk mengevaluasi proses penganggaran hibah dan bansos.
Sedangkan Eddy terlibat pencairan atau pembayaran dana hibah dan memverifikasi data atau dokumen yang tidak memenuhi syarat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(UWA)